Pemerintah Buat Peta Menuju Endemik COVID-19, 6 Sektor Jadi Permodelan
Epidemiolog wanti-wanti endemik berarti COVID-19 masih ada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, mengatakan pemerintah tengah menyusun transisi peta jalan COVID-19 menjadi endemik. Ada tiga langkah yang bakal dilakukan yakni menggenjot vaksinasi, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan menerapkan gaya hidup sehat agar tubuh tetap fit.
Peta jalan mulai disusun karena pemerintah menyadari COVID-19 tidak akan hilang dalam waktu dekat. Maka, pemerintah kemudian mendorong masyarakat beradaptasi dan mengadopsi agar dapat hidup berdampingan dengan virus corona.
"Sebagai bagian dari strategi dan skenario menuju hidup bersama COVID-19 tersebut, sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah mulai menyusun peta jalan transisi dari masa pandemik COVID-19 menuju endemik. Pada akhirnya nanti, upaya ini diharapkan bisa mewujudkan keseimbangan antara perekonomian dengan kesehatan secara bertahap,” ungkap Johnny seperti dikutip dari situs covid19.go.id, Kamis (16/9/2021).
Pemerintah, kata Johnny, bakal melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan menjadikan pengalaman negara-negara lain sebagai acuan. Langkah menuju ke endemik sesungguhnya telah dimulai karena pelonggaran sudah mulai dilakukan.
"Target pembukaan (beberapa tempat) pada fatality rate kurang lebih 2 persen, kasus aktif kurang lebih 100 ribu, serta positivity rate kurang dari 5 persen," tutur dia.
Tempat-tempat mana saja yang mulai bakal diberlakukan peta jalan transisi menuju endemik?
Baca Juga: Satgas Harap Pandemik COVID-19 Berubah Jadi Endemik pada 2022
1. Enam sektor jadi percontohan peta jalan transisi menuju endemik
Johnny menyebut saat ini pemerintah tengah mengatur penerapan protokol kesehatan sebagai percontohan, di enam aktivitas utama yakni:
- Tempat perdagangan; pasar/toko modern, pasar/toko tradisional.
- Transportasi publik: darat, laut, udara.
- Destinasi pariwisata: hotel, restoran, pertunjukan.
- Kantor/pabrik: pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UKM/IRT.
- Lokasi ibadah dan kegiatan keagamaan.
- Tempat pendidikan: PAUD, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi.
Menurut menteri dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, penerapan protokol kesehatan di enam aktivitas itu didasarkan pada tiga standar yaitu jumlah, aktivitas, dan perilaku.
"Pelaksanaannya akan didukung penggunaan teknologi digital, salah satunya dengan aplikasi PeduliLindungi,” ungkap Johnny.
Johnny menjelaskan standar jumlah merujuk kepada aturan terkait kapasitas ruang atau fasilitas publik. Standar aktivitas mengatur bentuk dan durasi aktivitas yang dibolehkan untuk dilakukan. Sementara, standar perilaku adalah bagaimana pengunjung atau pengguna fasilitas harus dipastikan menjalankan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
Baca Juga: Sudirman Said Minta Pemerintah Tak Gegabah Tetapkan Endemik COVID-19