TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemicu Berulangnya Aksi Teror di Indonesia, kata Eks Kepala BNPT

"Semua teroris gunakan dalil agama untuk beraksi"

Ilustrasi terorisme (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen (Purn) Ansyad Mbai mengatakan pemberantasan aksi teror sulit dilakukan bila penetrasi ideologi radikal masih terus dibiarkan. Hal ini yang menyebabkan aksi teror terus berulang di Indonesia. 

"Terorisme itu adalah kejahatan bermotif politik dan ideologi. Politiknya itu ya tujuannya untuk membentuk khilafah itu. Sedangkan, ideologinya berbasiskan dalil-dalil agama. Itu lah yang disebut ideologi radikalisme atau ekstrimisme," ujar Ansyad ketika berbicara di stasiun Kompas TV pada Selasa (30/3/2021). 

Menurut Ansyad, ideologi radikalisme mendalilkan ajaran-ajaran agama secara keliru. "Jadi, mereka mendistorsi ajaran agama," tutur dia lagi. 

Ia menggarisbawahi aksi-aksi teror akan tetap terjadi bila individu-individu yang menyebarkan khotbah dalil-dalil agama yang dimanipulasi tidak diproses. Sehingga, ia mengusulkan agar pemerintah fokus kepada individu yang kerap menyebarkan ideologi radikalisme tersebut. 

"Contoh ideologi yang disebar misalnya posisi negara harus menjadi khilafah karena itu tujuan politik mereka. Kemudian yang tidak setuju terhadap posisi negara itu disebut kafir, pemerintah dan presiden dianggap kafir. Ini siapa yang harus menyetop ini?" tanyanya. 

Ia menambahkan pelaku yang kerap menyebarkan ideologi radikal itu kini berada di Jakarta dan di tingkat atas. Mereka kerap meneriakan nama Tuhan di tengah jalan dan menghalalkan tindak kekerasan. 

Lalu, bagaimana cara untuk menghadapi penyebaran ideologi radikal yang masih terjadi di tanah air?

Baca Juga: Memahami Makna Radikalisme, Sering Dikaitkan dengan Terorisme

1. Penanganan teror tidak bisa diserahkan ke aparat keamanan semata

Petugas kepolisian berjaga di lokasi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katolik Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Menurut Ansyad, urusan penangkapan anggota jaringan kelompok teror sebaiknya diserahkan ke Densus 88 Antiteror. Mereka terbukti memiliki kemampuan mumpuni dan sudah diakui oleh dunia internasional. 

Ansyad mendorong agar pemerintah turut fokus terhadap penyebaran paham radikal yang masih terjadi di masyarakat. 

"Selama orang yang menjajakan dalil-dalil agama, notabene yang dimanipulasi atau didistorsi ajarannya, maka sulit (hentikan teror). Contoh, harus khilafah, itu takfiri, darahnya halal untuk dibunuh. Lihat saja Abu Bakar Ba'asyir ketika diadili tidak pernah mau bicara karena tidak mau diadili dengan hukum manusia. Itu lah ideologi yang sekarang harus jadi konsentrasi kita saat ini," tutur Ansyad. 

Untuk mengatasi itu semua, Ansyad melanjutkan, tidak bisa diserahkan semata-mata kepada pengerahan personel di lapangan. Tetapi, harus melalui pendekatan politik dan ideologi. 

Di sisi lain, kata Ansyad, para teroris justru semakin senang bila personel keamanan yang dikerahkan untuk memburu makin banyak. "Karena akan makin banyak korban dari aparat," katanya. 

2. Bom Makassar adalah teror ke-552 yang terjadi di Indonesia

Tangkapan layar rekaman video ledakan di depan Gereja Katedral Makassar/Screenshot

Menurut data dari Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, teror bom di Makassar adalah aksi ke-552 di Indonesia. "Menurut hasil kajian Tim Lab45 terhadap aksi-aksi teror sepanjang tahun 2000-2021," ujar Jaleswari melalui keterangan tertulis pada Senin kemarin. 

Ia menyebut presiden telah memberi perintah kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas agar segera mengusut, menindak dan memulihkan situasi keamanan di masyarakat paska teror ini.

"Pemerintah berupaya keras memastikan jaringan pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi teror ini dapat diusut tuntas dan dihukum sesuai ketentuan hukum dan tindak pidana yang telah dilakukan," katanya lagi. 

Ia mengatakan, pemerintah akan memastikan tidak akan ada individu atau kelompok yang terlibat dari aksi serangan teror tersebut bebas dari penegakan hukum.

Baca Juga: Kapolri: Bom yang Meledak di Gereja Katedral Makassar Jenis Bom Panci

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya