Penjelasan Tito soal Kapolda Metro Jaya yang Diisukan Jadi Wakapolri
Wakapolri baru harus berpangkat Irjen atau Komjen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakapolri Komjen (Pol) Syafruddin akhirnya resmi dilantik Presiden Joko 'Jokowi' Widodo sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), menggantikan Asman Abnur. Pelantikan dilakukan di Istana Merdeka hari ini, Rabu (15/8).
Syafruddin menggantikan Asman yang memilih mengundurkan diri usai Partai Amanat Nasional (PAN) memilih berkoalisi mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jelang Pilpres 2019.
Pertanyaannya kini mengkerucut kepada siapa yang akan mengisi posisi Syafruddin sebagai Wakapolri?
Rumor pun berkembang pengganti Syafruddin adalah Idham Azis yang kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Rumor itu semakin menguat ketika Ketua DPR Bambang Soesatyo menggoda Idham di Istana pagi tadi.
Idham memilih kabur meninggalkan awak media yang ingin menanyainya soal kebenaran rumor ia telah ditunjuk Kapolri menggantikan Syafruddin. Lalu, apa kata Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian soal penunjukkan Idham yang menggantikan Syafruddin?
Baca Juga: Dilantik Jadi Menpan-RB, Syafruddin Cium Tangan Jusuf Kalla
1. Pengganti Syafruddin harus personel polisi berpangkat Irjen atau Komjen
Tito mengatakan hingga saat ini ia belum menentukan pengganti Syafruddin untuk duduk sebagai wakapolri. Sedangkan, Syafruddin sudah mengajukan pensiun sebagai personel polisi aktif.
Lalu, apa kriteria untuk bisa mengisi kursi sebagai Wakapolri? "Pertimbangannya ia harus merupakan perwira bintang dua (Irjen) atau bintang tiga (Komjen)," ujar Tito seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/8).
Apakah Idham Azis sosok yang cocok menggantikan Syafruddin? Tito mengaku harus mengonsultasikan lebih dulu kepada Presiden Jokowi.
"Nanti saya akan konsultasi sama Bapak Presiden, karena memang mekanismenya begitu. Itu kan (hak) prerogatif Presiden, setelah menyampaikan persetujuan dari Bapak Presiden. Tidak ada batas waktunya," kata mantan Kepala Densus 88 Anti Teror itu.
Baca Juga: Kapolri Tito Karnavian Ungkap Kenapa Bom Surabaya Bisa Terjadi