Pensiun Jadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar Emoh Balik ke Dunia Hukum
Dia lebih memilih kembali ke desa dan memelihara kambing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi pensiun pada Selasa (22/5) lalu. Ia pensiun di usia 70 tahun.
Artidjo merupakan Hakim Agung non karier yang diangkat pada tahun 2000 lalu. Sebelum pensiun, rupanya ia masih sempat merampungkan novel biografinya yang. berjudul "Sogok Aku, Kau Ku Tangkap". Artidjo memang sosok hakim agung yang sederhana. Bahkan, ia secara terbuka dan blak-blakan dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi pada tahun 2014, gajinya sebagai hakim agung Rp 12 juta. Itu pun gak pernah dia hitung.
"Saya ini kan datang dari keluarga yang biasa saja. Tentu style dan pilihan-pilihannya berbeda," ujar Artidjo.
Hal itu sangat kontras dengan gaya hidup mewah mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dalam pelaporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2012 lalu, Nurhadi tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 33,4 miliar. Namun, Alkostar gak ingin mengomentari gaya hidup mantan koleganya tersebut.
Padahal, kalau ia ingin menambah pundi-pundi kekayaan, itu bisa saja terealisasi. Tapi toh, tetap gak dia lakukan. Bahkan, dalam wawancara itu juga, Artidjo mengungkap, ia menjadi hakim agung pertama yang membuat tulisan di depan pintu kerjanya "tidak menerima tamu yang terkait perkara". Artinya, ia secara tegas menolak pemberian suap dari para pihak yang tengah berperkara di Mahkamah Agung.
Sejak menjadi hakim agung pun, Artidjo turut membatasi pergaulan. Ia tetap ingin menjaga independensi dan etika sebagai hakim.
Lalu, apa yang akan dilakukan Artidjo usai pensiun nanti? Kasus apa yang ia nilai paling berat selama bertugas menjadi hakim agung?
Baca juga: 5 Fakta Hakim Agung Artidjo Alkostar, Si Spesialis Perberat Hukuman
1. Selama menjadi hakim agung 18 tahun, Artijdo sudah menangani 19.708 berkas perkara
Ketika memberikan keterangan pers di Mahkamah Agung pada Jumat (25/5), Artidjo mengaku sudah menangani 19.708 berkas perkara. Itu pun usai dia pensiun masih ada tumpukan perkara lainnya yang belum sempat ia tangani.
Untuk bisa merampungkan puluhan ribu berkas tersebut, Artidjo rela harus pulang larut nyaris setiap hari.
"Tiap hari itu ada ratusan (berkas perkara yang masuk), kadang sampai malam. Jadi, pengganti saya harus bersedia pulang sampai larut malam," ujar Artidjo pada akhir pekan kemarin.
Baca juga: Ajukan PK Setelah Dua Tahun Divonis, Ini Alasan Anas Urbaningrum