Peradi Pecat Advokat Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi dianggap telah melanggar kode etik oleh DKD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - 40 tahun karier Fredrich Yunadi sebagai advokat berakhir sudah. Sebab, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Peradi resmi memecat Fredrich pada Jumat, (2/02).
Keputusan itu diambil usai digelar sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jakarta pada hari yang sama di kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Grand Slipi Tower. Dengan demikian, Fredrich tidak lagi diizinkan untuk beracara dalam kasus hukum mana pun di Indonesia.
Lalu, apa yang menjadi penyebab advokat berusia 65 tahun itu dipecat?
1. Diadukan klien karena tidak memenuhi janji
Berdasarkan informasi dari laman hukum online, Fredrich bukan dipecat karena diduga telah merintangi upaya penyidikan mantan kliennya Setya Novanto. Ia justru tersandung kasus lainnya.
Fredrich sempat diadukan oleh pemilik Apartemen Kemanggisan Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang pernah menggunakan jasa sebagai kuasa hukumnya. Para klien yang merupakan penghuni unit di apartemen itu menggunakan jasa Fredrich untuk mengurus gugatan pra peradilan dan laporan pidana terhadap pengembang apartemen.
Pengembang Apartemen Kemanggisan dinyatakan pailit sehingga tidak bisa melanjutkan pembangunan. Padahal, para penghuni sudah membayar lunas atau mencicil pembelian unit apartemen. Merasa dirugikan, mereka kemudian melakukan upaya hukum.
Kepada para penghuni apartemen, Fredrich menjanjikan dapat memenangkan gugatan pra peradilan tersebut. Mereka pun rela membayar fee Fredrich sebesar Rp 250 juta. Belum cukup, mereka juga dimintai uang lainnya yang totalnya mencapai Rp 450 juta.
Singkat cerita, Fredrich tidak bisa memenuhi janji manisnya itu. Wakil Sekjen Peradi, Rifai Kusuma, membenarkan adanya keputusan pemecatan Fredrich pada Jumat kemarin.
"Betul, itu putusan DKD (Dewan Kehormatan Daerah) DKI Jakarta yakni pemberhentian tetap sebagai advokat," ujar Rifai yang dihubungi IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu malam (3/02).
Tetapi, Rifai mengatakan, Fredrich memiliki waktu 21 hari kalau ingin mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi. Ia juga menegaskan keputusan DKD berlaku di seluruh area di Indonesia. Artinya, Fredrich sudah tidak dapat lagi beracara di negeri ini.
"DKD adalah peradilan etik tingkat pertama, lalu untuk banding dan final adalah DKP," kata dia.
Sementara, terkait kasus dugaan upaya perintangan, Rifai mengatakan Komisi Pengawasan Peradi belum dapat memprosesnya, lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan waktu untuk bertemu.