Perdebatan Najwa Shihab VS Gerindra Soal RUU KPK Viral di Medsos
Ada pernyataan Najwa yang dihapus oleh Partai Gerindra?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jurnalis senior Najwa Shihab memang dikenal konsisten lantang dalam menyuarakan isu-isu antikorupsi. Apalagi di momen genting di mana kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak dipangkas melalui UU baru yang disahkan pada (17/9) lalu, ia makin lantang bersuara.
Salah satunya ia menyentil sikap plin plan yang ditunjukkan oleh Partai Gerindra melalui akun media sosial. Pada Selasa (8/10) akun Instagram Gerindra mengunggah sebuah video dan diberi caption "RUU KPK, Presiden @jokowi, pilih partai pendukung atau rakyat"?
Najwa pun langsung menyambar dan memberikan komentar tegasnya. Ia menyentil Gerindra lantaran mencoba menyalahkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo semata sebagai penyebab disahkannya UU baru KPK. Padahal, dalam proses rapat-rapat yang kilat itu, justru Partai Gerindra tak menolak terhadap UU yang akan berlaku pada (17/10) mendatang.
"Fraksi Anda secara resmi setuju terhadap revisi UU KPK. Kader Anda Ketua Baleg (Badan Legislasi) yang memimpin pembahasan revisi UU secara kilat dan menolak masukan publik. Lalu publik/rakyat mana yang Anda maksud? @gerindra," demikian respons Najwa pada Selasa kemarin.
Usai "disambar" Najwa, kolom komentar di akun Partai Gerindra sontak langsung ramai. Sebagian besar menuntut admin akun Partai Gerindra menjawab pernyataan Najwa. Namun, usai berlalu sehari komentar itu ternyata dihapus. Begitu juga respons Najwa yang kembali menanggapi jawaban dari Partai Gerindra. Lho kok begitu?
Baca Juga: Fraksi Gerindra Menolak, DPR Siap Sahkan Revisi Kedua UU KPK Hari Ini
1. Partai Gerindra berkelit terpaksa setuju UU KPK direvisi karena kalah suara di Badan Legislasi
Dalam penjelasan Partai Gerindra yang sudah tidak lagi bisa dilihat di akun Instagramnya, mereka menjelaskan alasan mengapa akhirnya setuju UU KPK direvisi. Penjelasan itu kemudian diunggah oleh Partai Gerindra di akun Twitter mereka @Gerindra.
Di sana, mereka berkelit terpaksa setuju UU nomor 30 tahun 2002 direvisi karena kalah suara. Mereka menyebut hanya PKS dan Gerindra yang menolak agar UU tersebut direvisi. Apalagi, kata Gerindra, pengambilan keputusan di Badan Legislasi dilakukan secara kolektif kolegial.
"Namun, karena mayoritas fraksi (8 dari 10) menyetujui, akhirnya Fraksi Gerindra harus menghormati keputusan mayoritas fraksi," demikian cuit mereka pada Rabu (9/10).
Usai disetujui di Baleg, Gerindra melanjutkan, Presiden kemudian meminta DPR untuk melakukan revisi UU KPK. RUU KPK dirancang dan keluarlah ANPRES dari Presiden dan dibahaslah RUU tersebut.
"Fraksi Gerindra dan PKS jelas menyatakan penolakan tapi 8 fraksi lain menyetujui dan akhirnya disahkan (UU KPK) dengan catatan-catatan yang telah fraksi berikan," tutur mereka.
Baca Juga: UU KPK Dinilai Tetap Sah walau Tak Ditandatangani Jokowi