TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pesan KPK untuk Anggota DPR yang akan Dilantik: Jangan Korupsi Lagi

"Kalau korupsi lagi tentu wajib ditangani KPK"

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan selamat kepada 575 anggota DPR terpilih yang akan dilantik pada Selasa (1/10). Tentu harapan tinggi ditumpukan kepada mereka yang kerap dijuluki wakil rakyat tersebut. Salah satunya bisa menjadi contoh untuk mencegah perbuatan korupsi. 

"Mereka yang dilantik pada Selasa esok tentu sudah melaporkan harta kekayaannya. Sebab, itu yang diatur di aturan KPU, dan KPK sudah memfasilitasi itu. Harapan kita semua tentu saja lembaga ini bisa benar-benar mewakili rakyatnya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di gedung Merah Putih pada Senin malam (30/9). 

Mantan aktivis antikorupsi itu juga berharap anggota DPR bisa ikut berkontribusi mencegah perbuatan korup. Bagaimana caranya? Dengan aktif dan secara reguler melaporkan harta kekayaannya ke komisi antirasuah. 

Lalu, bisa kah janji anggota DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi bisa dipegang? 

Baca Juga: Anggota DPR Periode 2019-2024 Dilantik Selasa Besok

1. KPK mewanti-wanti anggota DPR agar aktif melaporkan penerimaan gratifikasi

(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Salah satu pesan yang disampaikan oleh KPK bagi anggota DPR yang dilantik esok yakni ikut mencegah korupsi. Caranya, dengan secara aktif melaporkan penerimaan gratifikasi maksimal dalam waktu 30 hari kerja. 

Sebagai anggota penyelenggara negara wajib menolak penerimaan dari pihak lain. Namun, apabila terpaksa harus menerima maka harus dilaporkan dalam waktu 30 hari. 

"Kalau dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari kerja maka ancaman pasal 12B bisa dihapus. Ancamannya cukup berat yakni pidana penjara 4-20 tahun. KPK memastikan laporan gratifikasi itu akan dirahasiakan identitasnya pelapornya, karena sudah ada mekanisme yang dijalankan," kata Febri malam ini. 

Cara kedua, yang bisa dilakukan oleh anggota DPR untuk mencegah korupsi yakni dengan rutin melaporkan data harta kekayaan. Bukan baru melaporkannya di awal dan akhir menjabat sebagai anggota parlemen. 

2. KPK telah memproses 23 anggota DPR periode 2015-2019 yang korupsi

IDN Times/Sukma Sakti

KPK menggaris bawahi akan aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Tetapi, bukan berarti aktif mencegah lalu tidak akan melakukan penindakan. 

"Harapannya tentu kami tak perlu lagi memproses para penyelenggara negara dan aktor korupsi di sektor politik ini kalau memang tidak ada tindakan korupsi yang dilakukan. Kalau ada tindak korupsi, tentu kami selaku penegak hukum wajib untuk menangani itu," kata Febri. 

Rupanya, imbauan yang sudah bolak-balik disampaikan oleh komisi antirasuah itu tidak mempan bagi anggota DPR. Hal itu terlihat dari jumlah anggota DPR periode 2015-2019 yanh diproses oleh komisi antirasuah mencapai 23 orang. 

Berikut ke-23 nama anggota DPR tersebut: 

PDI Perjuangan

  • Ardiansyah
  • Damayanti Wisnu Putranti
  • I Nyoman Dhamantra

Partai Golkar

  • Budi Supriyanto
  • Markus Nari 
  • Charles Jones Mesang
  • Setya Novanto
  • Fayakhun Andriadi
  • Eni Maulani Saragih
  • Aditya Anugrah Moha
  • Bowo Sidik Pangarso

Partai Amanat Nasional

  • Andi Taufan Tiro
  • Taufik Kurniawan 
  • Sukiman

Partai Kebangkitan Bangsa

Musa Zainudin

Partai Keadilan Sejahtera

Yudi Widiana

Partai Nasdem

Patrice Rio Capella

Partai Hanura

  • Dewi Yasin Limpo
  • Miryam S. Haryani

Partai Demokrat

  • Rooslynda Marpaung
  • Amin Santono
  • I Putu Sudiartana

Partai Persatuan Pembangunan

Muhammad Romahurmuziy

Baca Juga: Tutup Sidang Paripurna Terakhir, Ketua DPR Apresiasi Aksi Mahasiswa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya