Pesan KPK untuk Anggota DPR yang akan Dilantik: Jangan Korupsi Lagi
"Kalau korupsi lagi tentu wajib ditangani KPK"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan selamat kepada 575 anggota DPR terpilih yang akan dilantik pada Selasa (1/10). Tentu harapan tinggi ditumpukan kepada mereka yang kerap dijuluki wakil rakyat tersebut. Salah satunya bisa menjadi contoh untuk mencegah perbuatan korupsi.
"Mereka yang dilantik pada Selasa esok tentu sudah melaporkan harta kekayaannya. Sebab, itu yang diatur di aturan KPU, dan KPK sudah memfasilitasi itu. Harapan kita semua tentu saja lembaga ini bisa benar-benar mewakili rakyatnya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di gedung Merah Putih pada Senin malam (30/9).
Mantan aktivis antikorupsi itu juga berharap anggota DPR bisa ikut berkontribusi mencegah perbuatan korup. Bagaimana caranya? Dengan aktif dan secara reguler melaporkan harta kekayaannya ke komisi antirasuah.
Lalu, bisa kah janji anggota DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi bisa dipegang?
Baca Juga: Anggota DPR Periode 2019-2024 Dilantik Selasa Besok
1. KPK mewanti-wanti anggota DPR agar aktif melaporkan penerimaan gratifikasi
Salah satu pesan yang disampaikan oleh KPK bagi anggota DPR yang dilantik esok yakni ikut mencegah korupsi. Caranya, dengan secara aktif melaporkan penerimaan gratifikasi maksimal dalam waktu 30 hari kerja.
Sebagai anggota penyelenggara negara wajib menolak penerimaan dari pihak lain. Namun, apabila terpaksa harus menerima maka harus dilaporkan dalam waktu 30 hari.
"Kalau dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari kerja maka ancaman pasal 12B bisa dihapus. Ancamannya cukup berat yakni pidana penjara 4-20 tahun. KPK memastikan laporan gratifikasi itu akan dirahasiakan identitasnya pelapornya, karena sudah ada mekanisme yang dijalankan," kata Febri malam ini.
Cara kedua, yang bisa dilakukan oleh anggota DPR untuk mencegah korupsi yakni dengan rutin melaporkan data harta kekayaan. Bukan baru melaporkannya di awal dan akhir menjabat sebagai anggota parlemen.
Baca Juga: Tutup Sidang Paripurna Terakhir, Ketua DPR Apresiasi Aksi Mahasiswa