TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PKB Tetap Akan Ajukan Hak Angket, Berharap PDIP Ikut Dukung

Luluk sebut PDIP merupakan faktor penentu hak angket

Anggota Komisi VI DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah di program Gen Z Memilih. (Tangkapan layar YouTube)

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah mengatakan, pihaknya saat ini tengah mematangkan dokumen hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Selain itu, ia juga berharap dukungan mayoritas parpol di parlemen bisa dikantongi. Bila tidak, maka sulit hak angket lolos dan pembentukan panitia khusus dugaan kecurangan pemilu. 

"Secara teknis bila ingin hak angket ini berhasil maka dukungan mayoritas harus kita dapatkan. Itu sebabnya mau tidak mau harus ada ruang toleransi, ketika satu (parpol) bilang 'tolong lah tunggu sampai tanggal 20 (Maret), oke. Atau setelah tanggal 20 (Maret). Kan begitu. Kan gak mungkin kita nyonyol-nyonyol (terobos). Karena (untuk mengajukan hak angket) boleh hanya perlu 25 orang. Itu minimal. Tapi, untuk ini bisa menjadi hak angket kan butuh persetujuan mayoritas," ujar Luluk seperti dikutip dari program Gen Z Memilih yang tayang di YouTube IDN Times pada 15 Maret 2024 lalu. 

Itu sebabnya, menurut Luluk, kehadiran PDI Perjuangan dinilai penting. PDIP, kata Luluk, dianggap punya fungsi determinan untuk memastikan hak angket bisa berhasil. 

Politisi perempuan yang saat ini duduk di Komisi VI DPR itu menyebut, dugaan kecurangan yang sudah terjadi sebelum pemungutan suara digelar mengganggu hati nuraninya. 

"Ya udah, bisimillah, kami suarakan itu (usulan hak angket). Terlepas bagaimana risiko-risiko yang akan kami hadapi," tutur dia. 

Luluk merupakan satu dari tiga politisi yang bersuara di pembukaan sidang paripurna 5 Maret 2024 lalu, agar hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu digulirkan. Melalui hak angket itu, diharapkan bisa muncul jawaban apakah Pemilu 2024 diselenggarakan secara jujur dan adil. 

1. Luluk tak mau terburu-buru simpulkan posisi politik PKB

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketika ditanya oleh IDN Times, apakah betul sudah ada tawaran kursi menteri yang masuk ke PKB supaya urung menggulirkan hak angket, Luluk mengaku tidak tahu soal hal tersebut. Lagipula, Luluk tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sikap politik PKB di pemerintahan baru mendatang. 

"Saya tidak bisa mengonfirmasi (soal tawaran kursi menteri) karena tidak tahu. Hasil pemilu kan juga belum diputuskan. Kita kan tidak tahu seperti apa ke depan nanti, termasuk siapa yang akan memerintah. Meski hasil quick count sudah ada. Tapi kan kita tetap harus menghargai kerja KPU," ujar Luluk. 

Meski begitu, kata Luluk, tetap terbuka perubahan situasi ketika digulirkan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggarisbawahi apapun yang terjadi, DPR seharusnya tetap berfungsi. 

Luluk membocorkan, parlemen tidak hanya akan melakukan evaluasi terhadap satu penerapan undang-undang saja yakni UU Pemilu. Tetapi, ada juga penerapan undang-undang lain. 

"Misalnya ada kaitannya dengan dugaan pelibatan personel TNI-Polri, ya sudah pasti kami akan cek undang-undang yang terkait itu," tutur dia lagi. 

Hal lain yang akan disoroti yakni apakah bisa badan eksekutif mengangkangi badan yudikatif saat perhelatan Pilpres 2024. "Bisa juga kami akan mengecek pelibatan ASN (untuk memenangkan paslon tertentu) atau misal BUMN. Makanya, hak angket ini tidak tunggal membahas soal penerapan UU Pemilu," tutur dia lagi. 

Baca Juga: PKB Tak Gentar Angket Pemilu Usai Dua Menteri Dipanggil Jokowi

2. PKB sudah siapkan dokumen hak angket untuk digulirkan

DPR RI menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (5/3/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Di forum itu, Luluk juga menyebut PKB telah menyiapkan dokumen hak angket. Isinya, kata dia, tidak perlu terlalu rumit dan halamannya pun bisa tak terlalu tebal. 

"Isinya ada landasan yuridis, seperti ada latar belakang (menggulirkan hak angket), tujuan, dan materi pokok yang menjadi penyelidikan. Misalnya poin satu sampai 10 ingin diselidiki di hak angket. Mulai dari politisi bansos, pengerahan personel TNI/Polri dan lain-lain," ujar Luluk. 

Ia mengatakan, tebal atau tipisnya dokumen hak angket tidak terlalu berpengaruh. Luluk memberikan contoh ketika hak angket digulirkan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017 lalu, tebal dokumennya hanya lima halaman. 

Luluk mencoba mengajak publik untuk fokus ke tujuan hak angket yakni mencegah agar tidak terjadi pengulangan kecurangan pemilu di masa depan.

"Saya selalu mengingatkan bahwa di depan mata kita akan ada 271 pilkada. Jangan sampai ada praktik-praktik kekuasaan yang overdosis. Siapapun yang menggunakannya dan ingin meruntuhkan sendi-sendi demokrasi, jangan dibiarkan," tutur dia lagi. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya