PN Jakpus: Baru Sandi, Jokowi dan Prabowo yang Minta SK Tidak Pailit
Sandi resmi cawapres?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, Kamis (9/8), meminta surat keterangan tidak sedang dalam kondisi pailit. Surat itu merupakan salah satu syarat agar bisa maju dalam Pemilihan Presiden 2019. Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, mengatakan Sandi baru meminta surat keterangan tersebut pada hari ini.
"Iya, barusan Sandiaga (mengajukan surat keterangan tidak pailit)," ujar Jamaludin ketika dihubungi IDN Times pada Kamis pagi.
Dengan ini, maka sudah ada tiga orang yang mengajukan surat tersebut yakni Sandiaga Uno, Joko Widodo dan Prabowo. Pengajuan surat tersebut seolah mengonfirmasi Sandi memang akan maju sebagai calon wakil Presiden Prabowo.
Lalu, berapa lama waktu yang dibutuhkan agar surat keterangan tidak pailit itu keluar?
Baca Juga: 5 Omongan Politisi Lagi Hits, Jenderal Kardus sampai Mulut Comberan
1. Surat keterangan tidak pailit bisa dikeluarkan dalam waktu satu hari
Menurut Jamaludin, proses pengurusan surat tersebut tidak memakan waktu lama. Dalam kurun waktu satu hari juga rampung.
"Itu dalam satu hari juga selesai," kata dia. Lagipula prosesnya hanya melakukan pengecekan di PN Jakarta Pusat, apakah nama yang bersangkutan tercatat sebagai orang yang pailit di pengadilan. "Karena kan daftar orang yang pailit adanya di kami," kata Jamaluddin lagi.
Baca Juga: Panas! #Jenderalkardus dan #Jenderalbaper Jadi Trending Twitter