PNS Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat!
Jangan berani-berani bolos ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, pihaknya akan memperberat sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos kerja usai cuti Idul Fitri 2018. Sebab, pemerintah telah menambah jatah libur bagi PNS menjadi 10 hari dimulai 11-20 Juni.
Lalu, apa sanksi yang telah disiapkan Menteri Asman bagi PNS yang membandel?
Baca juga: Kereta Api Mirip Pesawat First Class, Mudik Lebaran Jadi Makin Asyik
1. Sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga penurunan pangkat
Asman mengatakan hari libur Lebaran 2018 ditambah untuk pertimbangan kelancaran lalu lintas saat mudik nanti. Ia menjamin penambahan hari libur ini tidak akan berpengaruh buruk terhadap kinerja pemerintah.
"Gak (berpengaruh). Kami kan pertimbangan utamanya kelancaran arus mudik. Karena kalau liburnya dua hari sebelum Lebaran pasti akan menimbulkan kemacetan seperti pada tahun sebelumnya," ujar Asman usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Bogor, Rabu (18/4), seperti dikutip dari Antara.
Karena itu, Asman yakin, tidak akan ada PNS yang bolos kerja lagi usai menikmati libur panjang saat Lebaran. Kalau pun terjadi, pihaknya akan menyiapkan sanksi yang lebih berat dari penerapan biasanya.
"Pasti (sanksi) lebih berat daripada yang biasanya. Langsung diberikan peringatan tertulis. Teguran ini buat PNS sudah luar biasa loh, bisa mengakibatkan turun pangkat, bisa tukin (tunjangan kinerja) gak dikasih," kata dia.
Baca juga: Hore, Libur Lebaran Tahun Ini Jadi 11 Hari 10-20 Juni!