TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PNS Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat!

Jangan berani-berani bolos ya

Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, pihaknya akan memperberat sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos kerja usai cuti Idul Fitri 2018. Sebab, pemerintah telah menambah jatah libur bagi PNS menjadi 10 hari dimulai 11-20 Juni.

Lalu, apa sanksi yang telah disiapkan Menteri Asman bagi PNS yang membandel?

Baca juga: Kereta Api Mirip Pesawat First Class, Mudik Lebaran Jadi Makin Asyik

1. Sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga penurunan pangkat

Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Asman mengatakan hari libur Lebaran 2018 ditambah untuk pertimbangan kelancaran lalu lintas saat mudik nanti. Ia menjamin penambahan hari libur ini tidak akan berpengaruh buruk terhadap kinerja pemerintah. 

"Gak (berpengaruh). Kami kan pertimbangan utamanya kelancaran arus mudik. Karena kalau liburnya dua hari sebelum Lebaran pasti akan menimbulkan kemacetan seperti pada tahun sebelumnya," ujar Asman usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Bogor, Rabu (18/4), seperti dikutip dari Antara. 

Karena itu, Asman yakin, tidak akan ada PNS yang bolos kerja lagi usai menikmati libur panjang saat Lebaran. Kalau pun terjadi, pihaknya akan menyiapkan sanksi yang lebih berat dari penerapan biasanya. 

"Pasti (sanksi) lebih berat daripada yang biasanya. Langsung diberikan peringatan tertulis. Teguran ini buat PNS sudah luar biasa loh, bisa mengakibatkan turun pangkat, bisa tukin (tunjangan kinerja) gak dikasih," kata dia. 

2. Kalau PNS ingin menambah jatah libur harus dengan izin atasannya

Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Bisa saja, kata Asman, PNS menambah jatah liburnya, namun itu harus dengan sepengetahuan atasannya. Disetujui atau tidak liburnya pun akan dilihat urgensi nya lebih dulu. 

Kalau ada PNS yang membandel dengan menambah jatah libur tanpa izin atasannya, maka mereka juga dikenai peringatan tertulis. 

"Karena sudah diberi tambahan libur, otomatis sanksinya berat, langsung tertulis," kata Asman. 

Baca juga: Hore, Libur Lebaran Tahun Ini Jadi 11 Hari 10-20 Juni!

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya