TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PNS Terima Parsel dan Pakai Kendaraan Dinas Bisa Dilaporkan ke KPK

Menpan RB akan bertindak tegas apabila ada PNS ketahuan

parselday.com

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin kembali mengingatkan agar PNS tidak menerima parsel ketika perayaan hari Idul Fitri. Apabila ditemukan ada PNS yang membandel, maka siap-siap akan dilaporkan oleh Kemenpan RB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wah, serem ya, guys. 

"Risiko masing-masing, tapi ini mesti dilaporkan ke KPK," ujar Syafruddin ketika ditemui di kantor Kemenpan RB pada Senin (27/5) lalu. 

Ia menggaris bawahi, PNS memang boleh menerima kiriman dari pihak lain. Namun, sebatas kartu ucapannya saja. Barang pemberiannya tidak boleh diterima, karena itu dikategorikan gratifikasi. 

"Saya juga wanti-wanti terima kartunya, barangnya tidak. Biasanya pejabat begitu. Kartunya itu diambil sebagai penghargaan, barangnya kalau bisa dikembalikan saja," tutur Syafruddin. 

Lalu, demi menjaga hubungan baik, boleh kah parselnya diterima dulu, kemudian dilaporkan ke KPK?

Baca Juga: KPK Minta Pejabat Tak Terima Parsel Hingga Voucher di Hari Idul Fitri

1. Menpan RB juga mengimbau kepada pihak lain agar tidak perlu mengirim parsel kepada PNS

instagram.com/@parselmart

Selain melarang PNS menerima parsel, Menpan RB Syafruddin turut mengimbau kepada pihak lain agar tak mengirimkan parsel kepada abdi negara. Sebab, bisa saja yang dilaporkan ke KPK bukan saja si penerima parsel namun juga yang mengirimkan. 

Imbauan yang disampaikan Menpan RB sesuai dengan surat edaran yang dikirimkan oleh KPK ke berbagai lembaga dan instansi. Bahkan, menurut lembaga antirasuah gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau kadalurasa lebih baik disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. 

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menerima gratifikasi dan menggunakan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik atau peraturan. Hal tersebut bisa berimplikasi kepada pada tindak pidana korupsi dan bisa dikenai hukuman pidana. 

2. Menpan RB juga melarang PNS mudik dengan kendaraan pelat merah

Antara Foto

Selain dilarang menerima parsel, PNS juga diminta tidak menggunakan kendaraan dinas ketika mudik ke kampung halaman. Kemenpan RB juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

Menpan RB, Syafruddin mengatakan bagi PNS yang dipinjamkan kendaraan dinas agar kendaraan tersebut diparkirkan saja di rumah atau di kantor. Sebab, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk menunjang para PNS bekerja. 

"Mobil dinas jangan dipakai untuk mudik. Diparkir saja di kantor-kantor atau di rumah masing-masing," kata Syafruddin. 

Alih-alih menggunakan kendaraan dinas pelat merah, mantan Wakapolri itu menyarankan agar para PNS menumpang kereta atau bus untuk kembali ke kampung halaman. 

"Lebih baik mudik naik kereta saja atau naik bus. Supaya enggak capek," kata dia lagi. 

3. KPK mengapresiasi 200 Pemda menindak lanjuti surat edaran agar menolak gratifikasi di hari raya

Antara Foto

Sementara, berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK, hingga Rabu (29/5) instansi antirasuah mendapat informasi ada sekitar 200 pemerintah daerah dan kementerian/lembaga yang telah menindak lanjuti imbauan KPK agar tak menerima gratifikasi. Tindak lanjut itu direalisasikan dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak segala pemberian terkait hari raya. 

"Berdasarkan data sudah ada 12 Pemprov, 34 Pemerintah Kota, 134 Pemerintah Kabupaten, 14 Kementerian/Lembaga dan 18 BUMN," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat (31/5). 

Oleh sebab itu, KPK, kata Febri, mengapresiasi langkah Pemda dan Kementerian/Lembaga yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi. 

Baca Juga: ASN di Makassar Diminta Tolak Parsel Lebaran  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya