PNS Terima Parsel dan Pakai Kendaraan Dinas Bisa Dilaporkan ke KPK
Menpan RB akan bertindak tegas apabila ada PNS ketahuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin kembali mengingatkan agar PNS tidak menerima parsel ketika perayaan hari Idul Fitri. Apabila ditemukan ada PNS yang membandel, maka siap-siap akan dilaporkan oleh Kemenpan RB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wah, serem ya, guys.
"Risiko masing-masing, tapi ini mesti dilaporkan ke KPK," ujar Syafruddin ketika ditemui di kantor Kemenpan RB pada Senin (27/5) lalu.
Ia menggaris bawahi, PNS memang boleh menerima kiriman dari pihak lain. Namun, sebatas kartu ucapannya saja. Barang pemberiannya tidak boleh diterima, karena itu dikategorikan gratifikasi.
"Saya juga wanti-wanti terima kartunya, barangnya tidak. Biasanya pejabat begitu. Kartunya itu diambil sebagai penghargaan, barangnya kalau bisa dikembalikan saja," tutur Syafruddin.
Lalu, demi menjaga hubungan baik, boleh kah parselnya diterima dulu, kemudian dilaporkan ke KPK?
Baca Juga: KPK Minta Pejabat Tak Terima Parsel Hingga Voucher di Hari Idul Fitri
1. Menpan RB juga mengimbau kepada pihak lain agar tidak perlu mengirim parsel kepada PNS
Selain melarang PNS menerima parsel, Menpan RB Syafruddin turut mengimbau kepada pihak lain agar tak mengirimkan parsel kepada abdi negara. Sebab, bisa saja yang dilaporkan ke KPK bukan saja si penerima parsel namun juga yang mengirimkan.
Imbauan yang disampaikan Menpan RB sesuai dengan surat edaran yang dikirimkan oleh KPK ke berbagai lembaga dan instansi. Bahkan, menurut lembaga antirasuah gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau kadalurasa lebih baik disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menerima gratifikasi dan menggunakan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik atau peraturan. Hal tersebut bisa berimplikasi kepada pada tindak pidana korupsi dan bisa dikenai hukuman pidana.