PPKM di Jakarta, Depok, Bekasi dan Sekitarnya Naik Jadi Level 2
Kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta terus meningkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Memasuki pekan pertama tahun 2022, pemerintah memilih menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2 untuk wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Keputusan ini diambil menyusul kasus varian Omicron yang terus melonjak.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022, naiknya status PPKM menjadi level 2 tidak hanya terjadi di area Jadebotabek. Sejumlah kabupaten di Bali pun juga ada yang ditetapkan masuk ke level 2 yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
"Penetapan level wilayah sebagaimana poin yang dimaksud, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi," demikian bunyi Inmendagri yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 3 Januari 2022.
Lalu, apa saja aturan pembatasan yang diberlakukan bagi daerah dengan status PPKM level 2?
Baca Juga: Catat! Ini Kisaran Biaya Harga Hotel untuk Karantina Mandiri
1. Mal dan restoran beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, bioskop tetap buka
Sesuai dengan Inmendagri, kegiatan di pusat perbelanjaan dan restoran dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, ketika libur Natal dan pergantian tahun, jam operasional mal dan restoran hingga pukul 22.00 WIB.
Warga tetap boleh berkunjung ke mal, namun dibatasi maksimal hanya boleh 50 persen dari kapasitas normal. Tempat bermain anak-anak di pusat perbelanjaan tetap dibolehkan buka. Namun, orang tua anak wajib mencatatkan alamat dan nomor kontak untuk keperluan pelacakan.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun tetap dibolehkan masuk ke pusat perbelanjaan, asal didampingi orang tuanya," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Semua pengunjung juga wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke dalam mal. Kapasitas di dalam restoran juga dibatasi 50 persen dari kapasitas normal. Lalu, durasi makan paling lama dibatasi selama 60 menit. Pemerintah juga mewajibkan pusat perbelanjaan dan restoran agar memasang aplikasi PeduliLindungi.
Bioskop pun tetap dibolehkan beroperasi, namun kapasitasnya dibatasi 70 persen dari kapasitas normal. Anak usia di bawah 12 tahun boleh ikut diajak nonton di bioskop asal didampingi orang tuanya. Warga dibolehkan makan di kafe di dalam bioskop dan durasi makan dibatasi 60 menit.
Baca Juga: Airlangga: Pemerintah Targetkan Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022