PPKM Mikro Berlaku, RI Kembali Buka Pintu Bagi WNA Secara Terbatas
RI buka pintu melalui travel corridor arrangement (TCA)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro telah berlaku sejak Selasa, 9 Februari 2021, di saat yang sama pemerintah kembali membuka pintu bagi warga negara asing melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
Skema tersebut hanya membolehkan warga asing masuk ke Indonesia untuk kepentingan perjalanan bisnis dan dinas.
Saat ini ada empat negara yang sudah meneken kesepakatan TCA dengan Indonesia yaitu Tiongkok, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, dan Singapura. Indonesia juga berharap bisa teken kesepakatan TCA dengan Jepang dan Malaysia.
Dibukanya kembali pintu kedatangan internasional bagi WNA di bawah skema TCA tertulis di dalam surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/0025/02/2021/64 dan diteken pada Selasa kemarin.
"Kementerian lebih lanjut menjelaskan hal-hal pokok yang perlu diketahui oleh seluruh Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI) yaitu WNA yang diizinkan memasuki wilayah Republik Indonesia adalah satu, WNA yang memenuhi ketentuan dalam Permenkum HAM Nomor 26 Tahun 2020 visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru yang berlaku sejak 29 September 2020. Kedua, WNA sesuai skema perjanjian bilateral travel corridor arrangement dan ketiga, WNA yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga yang mensponsori," demikian yang tertulis di dalam surat Kemenlu itu.
Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah tak membantah bahwa pemerintah sudah kembali membuka pintu bagi WNA melalui skema TCA.
"Betul (ada surat dari Kemenlu), silakan dicek di surat edaran Kepala Satgas COVID-19 (ketentuannya)," ungkap pria yang akrab disapa Faiza itu kepada IDN Times melalui pesan pendek, Rabu 10 Februari 2021.
Lalu, apa saja ketentuan bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia dengan skema TCA di saat muncul kekhawatiran mutasi baru virus corona? Apa kata epidemiolog mengenai pembukaan pintu kedatangan internasional yang dilakukan pemerintah?
Baca Juga: RI Larang Masuk Warga Asing yang Datang dari Inggris Mulai 22 Desember
1. Pemerintah tak mengizinkan WNA masuk untuk kepentingan wisata
Di dalam surat Kemlu itu, tertulis bahwa warga asing yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA bukan untuk keperluan kunjungan wisata. Mereka akan masuk ke Indonesia untuk keperluan dinas dan perjalanan bisnis.
WNA wajib menyerahkan tes COVID-19 dengan hasil negatif tiga hari sebelum berangkat menuju ke Indonesia. Lalu, sesuai dengan surat edaran dari Satgas Penanganan COVID-19, WNA itu wajib melakukan isolasi mandiri di hotel atau kediaman dinas selama 5 hari.
"Lalu dilakukan tes RT-PCR kembali 1X24 jam dan 5X24 jam setelah tiba di Indonesia," demikian bunyi surat keterangan Kemlu itu.
Selain itu, hasil tes RT-PCR kedua dan ketiga wajib diserahkan ke Kemenlu agar dapat diteruskan ke Satgas Penanganan COVID-19. Dalam keterangan surat Kemlu itu tertulis yang dapat melakukan isolasi mandiri di kediaman diplomatik selama 5X24 jam hanya kepala perwakilan diplomatik atau duta besar.
"Diplomat, staf dan keluarganya melakukan isolasi mandiri selama 5X24 jam di hotel yang telah dipilih secara mandiri, sesuai daftar hotel yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi isolasi COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan," demikian bunyi surat itu.
Editor’s picks
Setelah menjalani isolasi mandiri dan hasil tes COVID-19 dinyatakan negatif, maka WNA diimbau tetap melanjutkan isolasi mandiri di rumah masing-masing hingga total 14 hari setelah tiba di Tanah Air.
Ketentuan isolasi mandiri itu tidak berlaku bagi WNA setingkat menteri ke atas yang sedang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan.
Baca Juga: Lembaga Eijkman Belum Temukan Mutasi Baru Virus Corona Masuk Indonesia