PPKM Mikro di 43 Kota Luar Jawa-Bali Ini Diperketat
PPKM Mikro diperpanjang pada 6-20 Juli 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kebijakan pengetatan pergerakan manusia tidak hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah juga memperketat area di luar dua pulau tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memperketat pergerakan manusia di 43 kabupaten/kota yang berada di luar Jawa dan Bali.
Puluhan kota itu masuk ke level 4 terkait kondisi pandemik COVID-19. Airlangga mengatakan kebijakan diberlakukan selaras dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang berjalan di Pulau Jawa dan Bali.
"Jadi, ini regulasinya selaras di Pulau Jawa dan Bali. Berdasarkan level asssessment, level 4 ada di 43 kabupaten atau kota," kata Airlangga ketika memberikan keterangan pers secara virtual dan tayang di kanal YouTube Perekonomian RI pada Senin (5/7/2021).
Level 4, Airlangga menjelaskan, bermakna akan ada pengetatan pada 43 kota/kabupaten di 20 provinsi. Bila dilihat dari aturan yang diberlakukan aturan yang berada di PPKM Mikro cenderung lebih longgar. Salah satunya pusat perbelanjaan di area yang masuk level empat pun masih dibolehkan beroperasi. Namun, mal atau pusat perbelanjaan itu wajib tutup pukul 17.00 waktu setempat.
Jumlah pengunjung ke mal pun dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas semula. Kebijakan PPKM Mikro yang diperkuat itu sempat dikritik banyak epidemiolog dan ahli kesehatan karena masih membolehkan kegiatan non-esensial berlangsung.
Di mana saja 43 kabupaten atau kota yang diperketat pergerakan manusianya?
Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya
1. Daftar 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang kebijakan PPKM Mikro diperketat
Berikut daftar 43 kota/kabupaten di 20 provinsi luar Jawa dan Bali yang pergerakannya diperketat:
- Aceh: Kota Banda Aceh
- Bengkulu: Kota Bengkulu
- Jambi: Kota Jambi
- Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
- Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
- Kalimantan Timur: Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
- Kalimantan Utara: Bulungan
- Kepulauan Riau: Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
- Lampung: Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
- Maluku: Kepulauan Aru dan Kota Ambon
- Nusa Tenggara Timur: Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
- Papua: Boven Digoel dan Kota Jayapura
- Papua Barat: Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
- Riau: Kota Pekanbaru
- Sulawesi Tengah: Kota Palu
- Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
- Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon
- Sumatra Barat: Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
- Sumatra Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
- Sumatra Utara: Kota Medan dan Kota Sibolga
Baca Juga: Luhut Akui Keadaan Sudah Parah, Ada 90 Persen Varian Delta di Jakarta