TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Mikro di 43 Kota Luar Jawa-Bali Ini Diperketat

PPKM Mikro diperpanjang pada 6-20 Juli 2021

Menteri Koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto (Tangkapan layar YouTube Kementerian Perekonomian)

Jakarta, IDN Times - Kebijakan pengetatan pergerakan manusia tidak hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah juga memperketat area di luar dua pulau tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memperketat pergerakan manusia di 43 kabupaten/kota yang berada di luar Jawa dan Bali. 

Puluhan kota itu masuk ke level 4 terkait kondisi pandemik COVID-19. Airlangga mengatakan kebijakan diberlakukan selaras dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang berjalan di Pulau Jawa dan Bali. 

"Jadi, ini regulasinya selaras di Pulau Jawa dan Bali. Berdasarkan level asssessment, level 4 ada di 43 kabupaten atau kota," kata Airlangga ketika memberikan keterangan pers secara virtual dan tayang di kanal YouTube Perekonomian RI pada Senin (5/7/2021).

Level 4, Airlangga menjelaskan, bermakna akan ada pengetatan pada 43 kota/kabupaten di 20 provinsi. Bila dilihat dari aturan yang diberlakukan aturan yang berada di PPKM Mikro cenderung lebih longgar. Salah satunya pusat perbelanjaan di area yang masuk level empat pun masih dibolehkan beroperasi. Namun, mal atau pusat perbelanjaan itu wajib tutup pukul 17.00 waktu setempat. 

Jumlah pengunjung ke mal pun dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas semula. Kebijakan PPKM Mikro yang diperkuat itu sempat dikritik banyak epidemiolog dan ahli kesehatan karena masih membolehkan kegiatan non-esensial berlangsung. 

Di mana saja 43 kabupaten atau kota yang diperketat pergerakan manusianya?

Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya

1. Daftar 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang kebijakan PPKM Mikro diperketat

Daftar 43 kota di luar Jawa-Bali yang kebijakan PPKM Mikro diperketat (Tangkapan layar YouTube Kementerian Perekonomian)

Berikut daftar 43 kota/kabupaten di 20 provinsi luar Jawa dan Bali yang pergerakannya diperketat: 

  1. Aceh: Kota Banda Aceh
  2. Bengkulu: Kota Bengkulu
  3. Jambi: Kota Jambi
  4. Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
  5. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
  6. Kalimantan Timur: Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
  7. Kalimantan Utara: Bulungan
  8. Kepulauan Riau: Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
  9. Lampung: Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
  10. Maluku: Kepulauan Aru dan Kota Ambon
  11. Nusa Tenggara Timur: Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
  12. Papua: Boven Digoel dan Kota Jayapura
  13. Papua Barat: Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
  14. Riau: Kota Pekanbaru
  15. Sulawesi Tengah: Kota Palu
  16. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
  17. Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon
  18. Sumatra Barat: Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
  19. Sumatra Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
  20. Sumatra Utara: Kota Medan dan Kota Sibolga

2. Kegiatan restoran untuk makan di tempat tetap dibolehkan, dibatasi 25 persen

Ilustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara, bila dibandingkan dengan kebijakan PPKM Darurat, PPKM Mikro yang diperkuat terkesan lebih longgar. Selain pusat perbelanjaan masih dibolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat, perkantoran yang tak bergerak di sektor esensial masih membolehkan karyawannya bekerja dari kantor.

Namun, kapasitas maksimal kantor dibatasi 25 persen. Berikut aturan detail pengetatan pergerakan di PPKM Mikro yang diperkuat: 

  1. Perkantoran atau tempat kerja di sektor non-esensial tetap membolehkan karyawan masuk dan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Sisa 75 persen wajib bekerja dari rumah.
  2.  Kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring (online).
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. Sektor esensial begerak di bidang kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat.
  4. Restoran dibolehkan buka dan pengunjung bisa makan di tempat, tetapi dibatasi kapasitas maksimal 25 persen. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.
  5. Pusat Perbelanjaan atau mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen.
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
  7. Semua kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan sementara waktu.
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu.
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.
  11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Baca Juga: Luhut Akui Keadaan Sudah Parah, Ada 90 Persen Varian Delta di Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya