TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Profil Mardani Maming, Politikus PDIP yang Diduga Terjerat Kasus Suap

Mardani dicegah imigrasi bepergian ke luar RI selama 6 bulan

Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU (instagram.com/mardani_maming)

Jakarta, IDN Times - Nama politikus PDI Perjuangan, Mardani Maming kini tengah menjadi sorotan publik. Apalagi ia dikabarkan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indikasi itu diperkuat dengan adanya pencegahan ke luar negeri dari komisi antirasuah atas nama Mardani dan adiknya, Rois Sunandar. 

"KPK telah mengajukan permohonan cegah (ke luar negeri) ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang saat ini sedang kami lakukan proses penyidikan," ungkap Plt juru bicara KPK di bidang penindakan, Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Senin, 20 Juni 2022 lalu. 

Pencegahan atas nama Mardani dan Rois sudah dilakukan sejak 16 Juni 2022 lalu dan akan berlaku selama 6 bulan ke depan. Namun, hingga kini komisi antirasuah belum bersedia mengumumkan status hukum terhadap Mardani dan Rois. Keduanya diduga terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," tutur pria yang juga menjadi jaksa itu. 

Lalu, bagaimana rekam jejak Mardani di dunia politik? Apalagi selain menjadi kader PDIP, Mardani juga merupakan bendahara umum di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

Baca Juga: KPK Cegah Bendahara Umum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri, Ada Apa?

1. Mardani sempat raih rekor MURI lantaran pernah dilantik sebagai bupati termuda

Mardani H Maming (Antaranews Kalsel/Istimewa)

Rekam jejak Mardani sebagai politikus dan pejabat publik bermula di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia mulai menapaki karier politik dengan menjadi anggota DPRD di Kabupaten Tanah Bumbu. 

Lalu, saat usianya baru 28 tahun, Mardani sudah dilantik menjadi Bupati di kabupaten yang sama. Lantaran dilantik menjadi bupati di bawah usia 30 tahun, Mardani mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI). Ia diganjar rekor sebagai bupati termuda. 

Ia berhasil menduduki posisi itu selama dua periode berturut-turut yakni pada 2015 hingga 2018 dan 2016 hingga 2018. Menurut laporan media lokal setempat, saat menjadi bupati, Mardani dianggap berhasil meningkatkan infrastruktur, sumber daya manusia, pembangunan ekonomi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. 

Atas prestasi itu, Mardani berhasil meraih penghargaan Innovative Government Award dari Kementerian Dalam Negeri pada 2013 lalu. Lalu, Kemendagri juga mengganjarnya dengan penghargaan lain pada 2017 yakni Leader Award. 

Tetapi, pria kelahiran Batulicin, 17 September 1981 lalu itu memutuskan mundur sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2018 lalu. Saat itu, ia mengajukan pengunduran diri lantaran ingin ikut pemilihan legislatif di Senayan pada 2019.

Anehnya, usai resmi mundur, Mardani juga batal ikut pileg. Kakaknya, Syafrudin H. Maming yang justru maju sebagai bakal caleg dari Kalimantan Selatan untuk DPR RI.

2. Mardani dilantik jadi Ketum HIPMI dan Bendum PBNU

Mardani H Maming (dok. ANTARA News)

Usai tak lagi menjadi pejabat publik, Mardani lalu fokus berkarier sebagai pengusaha. Pada 2019 lalu, ia kemudian terpilih menjadi Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) pada masa bakti 2019-2022. Pelantikan Mardani disaksikan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Januari 2020 lalu di Hotel Raffles, Jakarta. 

"Ini menjadi sejarah baru HIMPI, presiden bisa menghadiri langsung pelantikan kepengurusan BPP HIPMI. Pak Jokowi adalah kader HIPMI sejati," ungkap Mardani di hadapan sekitar 1.000 pengusaha ketika itu. 

Selain itu, pada Januari 2022 lalu, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengangkat Mardani menjadi Bendahara Umum PBNU pada periode 2022-2027. Hal ini tertuang dalam Keputusan PBNU Nomor 01/A.2.04/01/2022.

"Bendahara Umum, Haji Mardani H Maming," ujar Gus Yahya saat mengumumkan susunan kepengurusan PBNU dalam konferensi pers, 12 Januari 2022 lalu. 

Itu sebabnya, ketika Mardani dikabarkan dijadikan tersangka kasus suap oleh komisi antirasuah, PBNU menyatakan siap memberikan bantuan hukum. "Kami sudah mendengar kabar itu. Akan tetapi, kami kan pelajari dulu nanti, ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kami kan belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti," ungkap Gus Yahya pada Senin kemarin.

Menurut dia, NU memiliki mekanisme dan persyaratan yang jelas untuk menentukan sikap atau bertindak. Sehingga mereka perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran mengenai duduk perkara kasus itu.

3. Mardani akui belum terima surat penetapan jadi tersangka dari KPK

Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU (instagram.com/mardani_maming)

Sementara, kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan mengatakan kliennya belum menerima surat pemberitahuan dari KPK soal statusnya yang naik menjadi tersangka. Ahmad juga menjelaskan kliennya belum menerima surat salinan pencegahan bepergian ke luar negeri dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi," ungkap Irawan dalam keterangan tertulis, pada Senin kemarin. 

Pihaknya, kata dia, kini masih menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut. Di sisi lain, Irawan mempertanyakan perihal status hukum kliennya yang ternyata malah telah diketahui lebih dulu oleh publik

"Kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut," tutur dia lagi. 

Mardani kini menjadi sorotan lantaran diduga saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, ia menerima suap dari perusahaan tambang. Nominal suap yang diduga diterima oleh Mardani untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mencapai Rp89 miliar. Hal itu terungkap di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 13 Mei 2022 lalu. 

Baca Juga: Mardani Maming Seret Haji Isam, KPK: Belum Cukup Bukti untuk Diungkap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya