TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puspom TNI Bakal Lacak Aliran Dana Komando di Kasus Eks Kabasarnas

Dana komando adalah kode dugaan suap ke eks Kabasarnas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ketika memberikan keterangan pers bersama Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko. (Tangkapan layar YouTube Puspen TNI)

Jakarta, IDN Times - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bakal mendalami aliran dana komando dalam dugaan kasus suap terhadap eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsdya Henri Alfiandi. Diduga dana komando itu diterima dari beberapa proyek di Basarnas selama Henri menjabat pada periode 2021 hingga 2023. 

Dana komando sendiri adalah kode sandi untuk dugaan pemberian suap kepada Henri. Kode tersebut terungkap setelah dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan 2023 di Basarnas. 

"Aliran dana komando ini sedang kami dalami," ungkap Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko ketika memberikan keterangan pers di Puspen TNI, Jakarta Timur pada Senin (31/7/2023) malam. 

Ia menambahkan jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap Henri. Puspom TNI, kata Agung, berpatokan terhadap laporan yang ada, baik laporan polisi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tentunya kami akan mengembangkan semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi ketat dengan KPK,” ujarnya. 

Namun, ia enggan membeberkan sejauh mana pengusutan aliran 'dana komando' tersebut karena telah masuk pada pokok materi. “Sehingga mungkin kami tidak bisa menyampaikan di sini, tetapi sekarang kami terus mendalami ini,” tutur dia. 

Baca Juga: Puspom TNI Tahan Kabasarnas Soal Suap Pengadaan Barang dan Jasa

1. Eks Kepala Basarnas perintahkan bawahannya terima 'dana komando' dari pihak swasta

Kepala Badan SAR Nasional, Henri Alfiandi yang jadi tersangka kasus korupsi jelang pensiun. (ANTARA FOTO/Harianto)

Lebih lanjut, menurut Agung, berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, Koordinator Administrasi Kabasarnas, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto diduga menerima uang dari pihak swasta. Nilainya mencapai hampir Rp1 miliar. 

Uang itu diklaim Afri sebagai hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dengan pihak swasta dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan. Afri menerima uang itu dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri. Diduga uang yang disebut profit sharing itu diserahkan menggunakan kode sandi 'dana komando.'

Uang itu diterima oleh Afri karena ada instruksi dari Marsdya Henri. Sedangkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang itu di mobil Afri dalam berbagai mata uang. 

2. Eks Kabasarnas dan bawahannya ditahan di instalasi tahanan militer di Puspom Halim

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Henri dan Afri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI. Keduanya disebut sudah ditahan di instalasi tahanan militer milik Puspom TNI Angkatan Udara (AU). "Terhadap keduanya Senin malam ini juga kami lakukan penahanan dan akan kami tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur)," ujar Agung. 

Hingga kini, Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan komisi antirasuah. Atas pebuatannya, Henri Alfiandi dan Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang bakal diterima oleh Henri dan Afri yakni pidana penjara 4 hingga 20 tahun. Selain itu, ada pula pidana denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: Panglima TNI Minta Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas Dijadikan Evaluasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya