Puspom TNI Bakal Lacak Aliran Dana Komando di Kasus Eks Kabasarnas
Dana komando adalah kode dugaan suap ke eks Kabasarnas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bakal mendalami aliran dana komando dalam dugaan kasus suap terhadap eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsdya Henri Alfiandi. Diduga dana komando itu diterima dari beberapa proyek di Basarnas selama Henri menjabat pada periode 2021 hingga 2023.
Dana komando sendiri adalah kode sandi untuk dugaan pemberian suap kepada Henri. Kode tersebut terungkap setelah dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan 2023 di Basarnas.
"Aliran dana komando ini sedang kami dalami," ungkap Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko ketika memberikan keterangan pers di Puspen TNI, Jakarta Timur pada Senin (31/7/2023) malam.
Ia menambahkan jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap Henri. Puspom TNI, kata Agung, berpatokan terhadap laporan yang ada, baik laporan polisi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tentunya kami akan mengembangkan semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi ketat dengan KPK,” ujarnya.
Namun, ia enggan membeberkan sejauh mana pengusutan aliran 'dana komando' tersebut karena telah masuk pada pokok materi. “Sehingga mungkin kami tidak bisa menyampaikan di sini, tetapi sekarang kami terus mendalami ini,” tutur dia.
Baca Juga: Puspom TNI Tahan Kabasarnas Soal Suap Pengadaan Barang dan Jasa
1. Eks Kepala Basarnas perintahkan bawahannya terima 'dana komando' dari pihak swasta
Lebih lanjut, menurut Agung, berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, Koordinator Administrasi Kabasarnas, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto diduga menerima uang dari pihak swasta. Nilainya mencapai hampir Rp1 miliar.
Uang itu diklaim Afri sebagai hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dengan pihak swasta dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan. Afri menerima uang itu dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri. Diduga uang yang disebut profit sharing itu diserahkan menggunakan kode sandi 'dana komando.'
Uang itu diterima oleh Afri karena ada instruksi dari Marsdya Henri. Sedangkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang itu di mobil Afri dalam berbagai mata uang.
Baca Juga: Panglima TNI Minta Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas Dijadikan Evaluasi