Rapat Konsinyering Sepakati Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp76 Triliun
Anggaran untuk panitia ad hoc Pemilu 2024 akhirnya dipangkas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati anggaran Pemilu 2024 mencapai Rp76,6 triliun. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat konsinyering yang dilakukan secara tertutup pada 13-15 Mei 2022. Nominal anggaran itu menurun dari usulan sebelumnya Rp86 triliun.
"Dari Rp86 triliun (turun) menjadi Rp76 triliun, itu berarti sudah ada sikap dan langkah-langkah KPU (yang memperhatikan) masukan dan saran kami," ungkap anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (16/5/2022).
Gaus menyebut, menurunnya anggaran itu lantaran KPU akhirnya bersedia melakukan sejumlah penghematan. Salah satunya memangkas honor panitia ad hoc pemilu.
"Di situ (usulan rancangan anggaran awal) 70 persen dana hanya untuk biaya honor. Sekarang sudah dikurangi," tutur politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Penghematan lainnya yang juga dilakukan oleh KPU yakni melakukan pendekatan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitas peminjaman gudang. "Kan Kemendagri sebagai pembina kepala daerah, kabupaten, kota dan gubernur," kata dia lagi.
Apakah keputusan ini sudah resmi dan akan diteken dalam Peraturan KPU (PKPU)?
Baca Juga: KPU Usul Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus 2022
1. Hasil rapat konsinyering masih perlu dibahas resmi di gedung parlemen
Sementara, anggota Komisi II DPR lainnya, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, rapat konsinyering berfungsi untuk mendapatkan kesamaan pemahaman terkait permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya terkait anggaran pemilu.
"Konsinyering Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati beberapa hal. Pertama, soal anggaran Pemilu 2024 yang insyaAllah bisa disetujui sebesar Rp76 triliun. Itu bisa mulai dialokasikan di dalam APBN 2022, 2023, dan 2024," ungkap Rifqi.
Meski begitu, ia menggarisbawahi bahwa hasil pembahasan di dalam konsinyering belum berbentuk keputusan resmi. Hasil rapat konsinyering harus dibahas lebih lanjut dengan Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dalam rapat dengar pendapat di parlemen.
"Kata kuncinya konsinyering adalah bagian dari agenda untuk menyamakan persepsi. Konsinyering bukan agenda resmi yang keputusannya jadi keputusan resmi. Keputusan resmi (ada) di RDP," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, konsinyering terbukti ampuh untuk mengatasi kebuntuan yang dialami oleh para pihak saat membahas berbagai masalah pemilu pada forum rapat formal.
Baca Juga: Menko Mahfud Wanti-Wanti KPU Rentan Digugat oleh Peserta Pemilu 2024