Razman: Saya Gak Mau 'Bunuh Diri' Bela Demokrat KLB di Pengadilan
"Kalau Kemenkum HAM saja sudah tak lolos, gimana di PN?"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution, mengatakan tak mau 'bunuh diri' dengan tetap berada di dalam kubu itu usai keluar putusan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Maret 2021. Ia menjelaskan memilih mundur bukan karena gentar usai kepengurusan Demokrat Moeldoko ditolak, melainkan tak ikut dilibatkan dalam proses hukum sejak lama.
Padahal, awalnya ia diminta mengurus persoalan hukum di parpol berlambang mercy versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang itu. Salah satu proses yang tak melibatkannya yaitu ketika mengajukan dokumen ke Kemenkum HAM.
"Saya sudah pernah tanya ke Darmizal (salah satu pendiri Demokrat) dan kawan-kawan, mana pengajuan (dokumen KLB) ke Kemenkum HAM. Tapi, gak mau (menyerahkan) karena kelihatannya masih berebut untuk jabatan-jabatan. Itu dugaan saya," ungkap Razman kepada IDN Times di kantornya di kawasan Rasuna Said, Kuningan, pada Selasa, 6 April 2021.
Terkait penentuan jabatan, semula Razman ditempatkan sebagai ketua badan komunikasi publik. Lalu, digeser menjadi ketua bidang advokasi dan hukum.
"Bagi saya itu lebih nyaman. Tapi, kalau saya sudah diberi jabatan di bidang advokasi hukum, jangan lagi saya digeser. Jangan juga kewenangan orang diamputasi," tutur pria yang sudah menjadi pengacara selama puluhan tahun itu menyindir Darmizal.
Ia mengatakan memilih keluar dari Demokrat kubu Moeldoko bukan berarti tak lagi menghormatinya. Tetapi, kebenaran yang semula ia cari di Demokrat versi KLB tak ditemukan. Apalagi, ia melihat kecil kemungkinan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengabulkannya.
"Apa dokumen yang mau saya serahkan di persidangan kalau di Kemenkum HAM saja secara administrasi umum sudah tak diakui. Jadi, saya harus katakan peluang itu (untuk menang) tipis dan saya gak mau bunuh diri," katanya.
Apa isi gugatan yang diajukan oleh kubu Moeldoko ke PN Jakpus pada 5 April 2021?
Baca Juga: Gugat ke PN Jakpus, Demokrat Kubu Moeldoko Tuntut Ganti Rugi Rp100 M
1. Kubu Moeldoko minta agar AD/ART 2020 Demokrat dibatalkan
Juru bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengonfirmasi gugatan sudah dilayangkan ke PN Jakpus pada 5 April 2021. Ada tiga poin di dalam gugatan itu.
Pertama, mereka meminta agar PN Jakpus membatalkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 Partai Demokrat, karena dianggap telah melanggar undang-undang baik formil maupun materiil. Kedua, meminta majelis hakim agar membatalkan demi hukum akta notaris AD/ART 2020 dan susunan pengurus DPP yang dihasilkan dari kongres tahun lalu di Jakarta Convetion Centre (JCC).
Ketiga, meminta majelis hakim agar mengabulkan gugatan ganti rugi senilai Rp100 miliar. Rahmad menjelaskan ganti rugi senilai Rp100 miliar akan diberikan kepada seluruh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) di Indonesia.
Razman sudah menduga isi gugatan akan mempermasalahkan AD/ART 2020. "Karena itu kan dinilai oleh mereka melanggar UU Parpol," kata Razman.
Di dalam UU Parpol nomor 2 tahun 2011 tidak tercantum sebelum dilakukan KLB harus memperoleh persetujuan dari ketua majelis tinggi partai, dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga: AHY Sebut Tawaran Cagub DKI Bagi Moeldoko Cuma Satir