Rekam Jejak Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres
Apakah 8 hakim konstitusi akan buat kejutan pada 22 April?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejak berdiri pada 2003 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat sudah lima kali menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pada empat PHPU pilpres sebelumnya, lembaga penjaga konstitusi itu belum pernah mengabulkan gugatan yang disampaikan oleh para pemohon.
Merujuk ketentuan UUD 1945 pasal 24C ayat (1) dan (2), MK memiliki kewenangan di empat hal, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Bila di PHPU Pilpres sebelumnya, para pemohon fokus terkait selisih hasil suara, maka pokok permohonan pada sengketa pilpres 2024 berbeda. Kedua pemohon menggaris bawahi telah terjadi kecurangan pemilu pada proses pemilu yang digelar pada 14 Februari lalu.
Selain itu, sengketa pilpres bermula dari putusan problematik nomor 090 yang mengubah syarat formil capres dan cawapres. Perubahan syarat yang diputuskan oleh MK itu terjadi sebelum dilakukan pemungutan suara. Bahkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat hakim lantaran memutus perkara disebabkan adanya intervensi dari luar.
Maka, MKMK menjatuhkan sanksi bagi Anwar yaitu dilengserkan dari posisi ketua MK dan dilarang mengadili perkara yang menyangkut pilpres dan pileg 2024. Alhasil, jumlah hakim yang mengadili sengketa pemilu 2024 hanya delapan orang.
Berikut rekam jejak putusan MK sejak digelar pada 2004 lalu.
Baca Juga: Tim Prabowo-Gibran Ingatkan Pendukung Hormati Putusan MK
1. Tahun 2004
Pemohon:
Wiranto-Salahuddin Wahid
Isi pokok permohonan:
- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil penghitungan suara pada putaran pertama yang ditetapkan oleh KPU pada 26 Juli 2004
- Memohon kepada MK bahwa hasil penghitungan suara yang benar untuk pasangan ini sebesar 31.721.448 suara. Masuk sebagai dua pasangan peraih suara terbanyak agar lolos ke putaran kedua
Isi putusan:
- Pasangan Wiranto-Salahuddin tidak berhasil membuktikan dalil tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang mengakibatkan pemohon kehilangan 5,4 juta suara
- Permohonan pemohon tidak beralasan dan kemudian harus ditolak
Baca Juga: Jubir AMIN Ragu Hakim MK Berani Buat Terobosan di Sidang Putusan