Resmi Ditahan KPK, Ini Peran Penting Keponakan Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP
Irvanto Hendra Pambudi jadi orang kesembilan yang ditahan dalam kasus e-KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi pada Jumat (9/03). Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka untuk kali kedua selama sekitar tujuh jam.
Irvanto turun dari lantai dua ruang penyidik sekitar pukul 19:00 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Mantan direktur salah satu perusahaan konsorsium proyek KTP Elektronik yang bernama PT Murakabi Sejahtera ditahan selama 20 hari di rutan KPK cabang Guntur.
Lalu, apa yang menjadi penyebab penyidik menahan Irvanto?
Baca juga: LKPP Sudah Mencium Ada yang Tidak Beres dari Proyek e-KTP
1. Diduga keras telah melakukan korupsi
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah Irvanto ditahan karena telah diduga keras bersama-sama dengan Novanto melakukan tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik. Di dalam persidangan yang digelar pada (11/01/2018) di Pengadilan Tipikor, terungkap Novanto menerima uang sebesar US$ 3,5 juta atau setara Rp 48 miliar dari PT Biomorf milik Johannes Marliem yang berlokasi di Mauritius, Amerika Serikat.
Uang tersebut diduga merupakan fee yang diberikan Johannes bagi Novanto. Hal itu sesuai dengan pasal 21 KUHAP.
"Pasal 21 KUHAP diatur tentang penahanan yang dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa. Ada klausul tersendiri di mana diduga keras melakukan tindak pidana. Perkaranya kan memang harus terus berjalan," kata Febri yang ditemui di gedung KPK pada Jumat malam (9/03).
Keterlibatan Irvanto berawal dari ia menjadi Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan yang baru dibuat saat ada proyek e-KTP itu kemudian mengikuti lelang mega proyek tersebut. Saingannya ketika itu adalah konsorium PNRI. Diduga, PT Murakabi hanya perusahaan yang ikut lelang untuk sekedar formalitas. Sebab, sejak awal, telah diatur skenario agar pemenang lelang proyek e-KTP adalah konsorsium PNRI.
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, uang itu diterima Irvanto pada periode 19 Januari - 19 Februari 2012.
"Uang itu diperuntukan bagi Setnov dan disampaikan secara berlapis melewati beberapa negara," ujar Agus di Jakarta pada Rabu (28/02) lalu.
Baca juga: Hadiri Sidang E-KTP, Novanto Mengaku Jadi Tempat Curhat Kepala Daerah