Dear PNS, Ini Sanksi yang akan Didapat Kalau Absen Usai Libur Lebaran
Tunjangan kalian bisa dipotong lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tak terasa waktu libur Lebaran telah usai. Kini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus kembali bekerja. Bagi yang tetap memilih absen pada Senin (10/6), akan ada sanksi yang dijatuhkan lho.
Apalagi sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin telah mengingatkan agar para PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap masuk. Bahkan, Syafruddin meminta agar tidak ada PNS yang terlambat.
"(PNS) supaya jangan terlambat. Tanggal 10 (Juni) harus masuk," kata Syafruddin ketika ditemui pada Rabu (5/6) lalu di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat.
Lalu, apa sanksinya apabila PNS tetap absen di hari ini? Padahal sudah diberikan waktu libur cukup lama yakni selama satu minggu.
Baca Juga: Menteri PANRB Pantau Kehadiran ASN di Hari Pertama Usai Libur Lebaran
1. Tunjangan kinerja PNS/ASN akan dipotong dua persen
Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, PNS yang absen di hari pertama masuk kerja usai Lebaran, akan dijatuhi sanksi disiplin. Tapi, dengan catatan, PNS yang bersangkutan absen tanpa alasan yang jelas.
"Mereka dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," ujar Ridwan melalui pesan pendek ketika dikonfirmasi pada Minggu malam (9/6).
Ia menjelaskan ketentuan wajib ngantor pada Senin (10/6) sesuai dengan surat edaran Menteri PAN RB. Untuk itu, akan ada sanksi tegas yang diberikan oknum PNS yang masih membolos di hari pertama kerja.
"Atasan langsung nantinya bisa memberikan hukuman disiplin sesuai alasan yang diberikan. Ini tertuang dalam pasal 13 butir 17 PP 53/2010," ia melanjutkan.
Lalu, apa sanksinya apabila aturan itu dilanggar? Menurut Ridwan, tunjangan kinerjanya akan dipotong dua persen. Pemotongan itu akan terus dilakukan apabila PNS tak hadir tanpa keterangan.
"Bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka tunjangan kinerjanya akan dipotong karena bolos. Kalau di BKN diberlakukan potongan sebesar dua persen apabila tak hadir tanpa keterangan yang jelas," kata dia.
Baca Juga: 12 Potret Menggemaskan Jan Ethes Saat Libur Lebaran ke Yogyakarta