TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Lagi, WNI Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Adewinda dihukum mati karena membunuh anak majikan

Ilustrasi keputusan hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Seorang WNI kembali berhasil dihindarkan dari eksekusi mati di Arab Saudi. Pekerja migran Indonesia (PMI), Adewinda binti Isak Ayub (43 tahun) bisa bernafas lega karena batal dieksekusi mati. Hal itu lantaran keluarga korban memberi pengampunan secara sukarela. 

PMI asal Cianjur, Jawa Barat itu, divonis mati karena terbukti membunuh anak majikannya pada Juni 2019 lalu. 

"Adewinda dinyatakan lepas dari hukuman mati setelah orang tua korban sebagai pemilik hak qisas secara sukarela dan tanpa syarat apapun menyatakan tanazul (tuntutan hukuman mati dibatalkan). Hal itu disampaikan pada sidang lanjutan yang sedang berlangsung pada Maret 2021 di Pengadilan Pidana Riyadh," ungkap Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Saudi, Agus Maftuh Abegebriel melalui keterangan tertulis pada Selasa (25/5/2021). 

Kepastian Adewinda terbebas dari hukuman mati tertuang di dalam salinan putusan yang diterima pada pekan lalu. "Kami baru menyampaikan kabar gembira penuh syukur ini kepada publik di Indonesia setelah memperoleh kepastian bahwa Adewinda sudah terbebas dari hukuman mati," kata dia lagi. 

Lalu, berapa lama lagi hukuman bui harus dijalani oleh Adewinda?

Baca Juga: Usai Tiba dari Saudi, TKI Etty Toyyib Dinyatakan Positif COVID-19

1. Adewinda dibui karena membunuh putri majikan yang alami keterbelakangan mental

(Ilustrasi kasus pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Adewinda ditahan oleh kepolisian di Distrik Aziziah, Riyadh, Saudi pada 3 Juni 2019. Ia ditahan karena membunuh anak perempuan majikan yang berusia 15 tahun. Selain itu, menurut informasi dari KBRI Riyadh, korban juga mengalami keterbelakangan mental. 

"Di dalam proses pemeriksaan, Adewinda disebut memukul berkali-kali korban di bagian kepala hingga meninggal dunia. Pengadilan juga memutuskan Adewinda terbukti melakukan pembunuhan," kata Agus pada hari ini. 

Ia menjelaskan ketika melakukan aksi tersebut, Adewinda diduga sedang mengalami depresi sebab selama lima tahun terakhir hanya dikurung berdua dengan korban. Ia tidak mendapatkan akses ke dunia luar. 

"Hal ini dilihat oleh KBRI Riyadh sebagai salah satu celah penting untuk membebaskan Adewinda dari hukuman mati," tutur dia lagi. 

2. KBRI Riyadh bisa membebaskan Adewinda dari hukuman mati tanpa menggunakan jasa pengacara

Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel (Istimewa)

Di dalam keterangan tertulisnya, Agus mengatakan proses pembebasan Adewinda dari hukuman mati tanpa melibatkan jasa pengacara. Hal itu lantaran tawaran biaya jasa pengacara sangat mahal mencapai SAR 500 ribu atau setara Rp1,8 miliar. 

"KBRI sejak awal sudah yakin bahwa kesepakatan tanazul dapat tercapai tanpa uang diyat. Atau bisa saja melibatkan diyat tetapi tidak sebesar biaya jasa pengacara," kata dia. 

Agus menilai berhasil bebasnya Adewinda merupakan takdir diplomatik yang indah. Ia merasa tugasnya kali ini seolah diberi kemudahan untuk menyelamatkan WNI agar tak dieksekusi mati.

Apalagi tahun ini menjadi tahun terakhir Agus bertugas di Saudi. Ia segera kembali ke tanah air usai bertugas selama lima tahun di sana. Posisinya akan digantikan oleh mantan caleg dari PDI Perjuangan, Zuhairi Misrawi. 

Setelah hukuman mati Adewinda dibatalkan, maka hanya menjalani lima tahun hukuman bui. Namun dipotong dua tahun. Artinya, tersisa waktu satu tahun bui untuk dijalani. Putusan pengadilan itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht

Baca Juga: TKI Etty Bebas dari Vonis Mati di Saudi Usai Bayar Ganti Rugi Rp15,5 M

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya