Satu Terdakwa Lepas, KPK Tak Berhenti Usut Kasus BLBI
KPK akan berusaha kembalikan kerugian negara Rp4,58 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap mengusut kasus mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kendati satu terdakwa sudah lepas di tingkat kasasi. Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya melenggang keluar dari rutan KPK pada Selasa malam (9/7). Ia bisa menghirup udara bebas usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin.
Vonis itu jelas menjadi pukulan telak bagi lembaga antirasuah, sebab ini baru kali pertama ada putusan demikian. Maka, Syafruddin pun terhindar dari bayangan akan menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, selama 15 tahun.
"KPK memastikan upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun tersebut tidak akan berhenti," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers semalam.
Salah satunya, mereka akan tetap memproses dua tersangka lainnya yakni pengemplang dana BLBI, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Lalu, apa langkah lembaga antirasuah untuk tetap memproses pasangan suami istri itu? Apalagi, saat dipanggil sebagai tersangka, keduanya kembali mangkir tanpa keterangan yang jelas.
Baca Juga: MA Lepas Terdakwa BLBI, KPK: Putusan Aneh bin Ajaib!
1. KPK tetap memanggil saksi-saksi dalam kasus mega korupsi BLBI
Semalam, Saut memastikan penanganan perkara dalam kasus mega korupsi BLBI tetap berjalan. Putusan kasasi di MA, ia sebut tak berpengaruh dalam upaya mereka untuk mengusut kasus yang telah merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun. Kini, mereka terus menyelesaikan penyidikan untuk dua tersangka yakni pengendali Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
"Penanganan perkara dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) yang sedang berproses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan. Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK," kata pria yang pernah menjadi staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Sebagai bukti pada Rabu (10/7), KPK menjadwalkan untuk memanggil empat orang yakni Edwin H. Abdullah (Wakil Komisaris Utama Pertamina yang sebelumnya menduduki jabatan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN), Glenn Muhammad Surya Yusuf (mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), Farid Harianto (mantan staf khusus Wakil Presiden) dan Laksamana Sukardi (mantan Menteri BUMN).
Namun, khusus untuk tersangka suami istri Sjamsul dan Itjih Nursalim, hingga kini KPK masih belum mengetahui siapa kuasa hukum yang mewakili mereka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Sudah Tinggal di Singapura, Bagaimana KPK akan Proses Tersangka BLBI?