TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Berhasil Bebaskan 1 WNI dari Hukuman Mati di Malaysia

Pengadilan menyatakan Mattari tidak bersalah

(Mattari <kiri> TKI di Malaysia lolos dari hukuman mati) Kementerian Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sampang, Madura, Jawa Timur bisa bernafas lega karena ia terhindar dari eksekusi mati di Malaysia. Pria bernama Mattari itu didakwa telah membunuh seorang warga negara Bangladesh yang menjadi rekan kerjanya di sebuah area konstruksi di Negeri Jiran. 

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, pada Sabtu (3/11) dini hari melalui pesan pendek. 

"KBRI Kuala Lumpur kembali berhasil membebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia," kata Iqbal hari ini. 

Pengacara retainer yang disewa jasanya oleh Kemenlu berhasil membuktikan Mattari tidak terbukti membunuh rekan kerjanya tersebut. Lalu, bagaimana cerita Mattari bisa jadi terdakwa kasus pembunuhan?

Baca Juga: Politikus Malaysia Sebut Gempa Palu Akibat LGBT, Ini Kata Politisi RI

1. Polisi menangkap Mattari pada tahun 2016 dengan tuduhan telah membunuh rekan kerjanya

YouTube

Mattari merupakan seorang pekerja konstruksi. Ia ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Segat Selangor dengan tuduhan telah membunuh rekan kerjanya, seorang warga negara Bangladesh. Peristiwa pembunuhan terjadi tidak jauh dari tempanya bekerja. 

Menurut hasil investigasi polisi, pembunuhan dilakukan dengan motif karena Mattari cemburu terhadap istri korban. 

"Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan seksyen 302 kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman gantung sampai mati," ujar Iqbal melalui keterangan tertulis. 

Namun, usai melalui persidangan sebanyak 6 kali selama hampir dua tahun, pada Jumat (2/11), majelis hakim menyatakan Mattari tidak terbukti membunuh warga Bangladesh tersebut. Pada hari yang sama, pria berusia 40 tahun itu dibebaskan dari tahanan. 

2. Saksi yang diajukan oleh jaksa lemah

(Ilustrasi KBRI Kuala Lumpur) Kementerian Luar Negeri

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, salah satu penyebab Mattari bisa bebas karena saksi yang diajukan oleh tim jaksa lemah. 

"Tidak ada satu pun yang melihat langsung (Mattari sudah membunuh)," kata Iqbal menjawab pertanyaan IDN Times. 

Usai dinyatakan bebas, Mattari langsung dibawa ke KBRI Kuala Lumpur. Mattari mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas bantuan hukum yang telah disediakan oleh pemerintah. 

"Alhamdulilah, saya bisa bebas. Terima kasih pemerintah yang sudah memperjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih," ujar Mattari seperti dikutip rilis dari Kemenlu. 

Ia mengucapkan rasa syukurnya dengan mata berkaca-kaca. Usai dinyatakan bebas oleh pengadilan, Mattari mengaku belum memutuskan apakah ia akan kembali ke Sampang atau tetap berada di Malaysia. 

Baca Juga: Fahri Hamzah Tanggapi Eksekusi Mati TKI Asal Majalengka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya