Pemerintah Berhasil Bebaskan 1 WNI dari Hukuman Mati di Malaysia
Pengadilan menyatakan Mattari tidak bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sampang, Madura, Jawa Timur bisa bernafas lega karena ia terhindar dari eksekusi mati di Malaysia. Pria bernama Mattari itu didakwa telah membunuh seorang warga negara Bangladesh yang menjadi rekan kerjanya di sebuah area konstruksi di Negeri Jiran.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, pada Sabtu (3/11) dini hari melalui pesan pendek.
"KBRI Kuala Lumpur kembali berhasil membebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia," kata Iqbal hari ini.
Pengacara retainer yang disewa jasanya oleh Kemenlu berhasil membuktikan Mattari tidak terbukti membunuh rekan kerjanya tersebut. Lalu, bagaimana cerita Mattari bisa jadi terdakwa kasus pembunuhan?
Baca Juga: Politikus Malaysia Sebut Gempa Palu Akibat LGBT, Ini Kata Politisi RI
1. Polisi menangkap Mattari pada tahun 2016 dengan tuduhan telah membunuh rekan kerjanya
Mattari merupakan seorang pekerja konstruksi. Ia ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Segat Selangor dengan tuduhan telah membunuh rekan kerjanya, seorang warga negara Bangladesh. Peristiwa pembunuhan terjadi tidak jauh dari tempanya bekerja.
Menurut hasil investigasi polisi, pembunuhan dilakukan dengan motif karena Mattari cemburu terhadap istri korban.
"Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan seksyen 302 kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman gantung sampai mati," ujar Iqbal melalui keterangan tertulis.
Namun, usai melalui persidangan sebanyak 6 kali selama hampir dua tahun, pada Jumat (2/11), majelis hakim menyatakan Mattari tidak terbukti membunuh warga Bangladesh tersebut. Pada hari yang sama, pria berusia 40 tahun itu dibebaskan dari tahanan.
Baca Juga: Fahri Hamzah Tanggapi Eksekusi Mati TKI Asal Majalengka