Sederet Aturan yang Bakal Diberlakukan Jelang Libur Natal-Tahun Baru
Pertemuan skala besar dan resepsi pernikahan akan dilarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal kembali membatasi pergerakan masyarakat ketika memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu lantaran pemerintah tak ingin ada lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi pada Juli 2021 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, salah satu cara yang bakal diterapkan yakni dengan menerapkan pembatasan seperti yang berlaku di PPKM Level 3. Meski begitu, Muhadjir bersikeras menyebut tidak ada kenaikan level dari PPKM yang kini berada di level satu untuk area Jadebotabek.
"Jadi, khusus selama libur Natal dan Tahun Baru digunakan ketentuan-ketentuan di PPKM Level 3, plus nanti ada beberapa arahan dari Bapak Presiden terutama pengetatan terhadap pertemuan berskala besar," ujar Muhadjir di Istana Merdeka, Kamis (18/11/2021).
Ia mengatakan, situasinya darurat untuk mencegah agar tidak ada lagi kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Meski saat ini kasus COVID-19 di Tanah Air sedang landai, tetapi di negara tetangga di kawasan Asia Tenggara dan Benua Eropa malah sedang mengalami kenaikan.
"Maka, kita tidak boleh sembrono dan gede kepala bahwa pandemik di kita sudah selesai," tutur dia lagi.
Oleh sebab itu, selama libur Nataru bakal diberlakukan ketentuan PPKM Level 3 di semua daerah di Indonesia. Muhadjir menjelaskan, Menteri Dalam Negeri akan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait implementasi pembatasan yang akan diterapkan ketika libur nataru. Tujuannya, agar masyarakat ikut terinformasikan.
Lalu, apa saja sederet aturan yang bakal diberlakukan selama libur Nataru mendatang?
Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Diterapkan Seluruh Indonesia 24 Desember-2 Januari
1. Tidak ada kembang api atau pawai saat malam pergantian tahun
Muhadjir menjelaskan, saat malam pergantian tahun warga akan dilarang menggelar pesta kembang api hingga menyelenggarakan pawai. "Jadi, kalau pesta tahun baru yang sifatnya hura-hura di hotel itu akan dilarang. Yang dibolehkan mungkin pesta pergantian tahun dengan keluarga saja yang jumlahnya berkisar 10-15 anggota keluarga. Apalagi, kalau diikuti dengan pesta petasan atau pawai tahun baru, itu semua akan dilarang," ujar Muhadjir memaparkan.
Ia menambahkan, protapnya sedang disiapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Muhadjir juga menyebut terkait penanganan ketika libur Natal dan Tahun Baru tidak ada yang khusus. Semua standar pembatasan akan mengikuti aturan yang sudah ada di PPKM sebelumnya.
"Oleh sebab itu, nanti semuanya juga akan berpatokan pada Surat Edaran (SE) dari Mendagri," kata dia lagi.
Dengan bermodalkan SE dari Kemendagri itu, maka masing-masing instansi akan membuat aturan turunan yang sesuai.
Baca Juga: Varian Delta Plus AY.4.2 Sudah Masuk Malaysia, Dibawa dari Inggris