PPKM Level 3 Akan Diterapkan Seluruh Indonesia 24 Desember-2 Januari

Untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur Nataru

Jakarta, IDN Times -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir dalam siaran tertulis, Rabu (17/11/2021)

Baca Juga: Potensi Lonjakan COVID-19 Saat Nataru, Moeldoko: Pemerintah Khawatir 

1. Untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur Nataru

PPKM Level 3 Akan Diterapkan Seluruh Indonesia 24 Desember-2 JanuariPPKM Darurat di Kota Medan, Sumatra Utara (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Muhadjir menyatakan, kebijakan itu untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.

2. PPKM Level 3 di seluruh Indonesia berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

PPKM Level 3 Akan Diterapkan Seluruh Indonesia 24 Desember-2 JanuariIlustrasi mal ditutup saat PPKM Level 4. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru, yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru.

3. Perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dilarang

PPKM Level 3 Akan Diterapkan Seluruh Indonesia 24 Desember-2 JanuariWarga Medan memadati Jalan Balai Kota untuk melihat kembang api (IDN Times/Indah Permata Sari)

Muhadjir menegaskan, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang memicu kerumunan besar sepenuhnya akan dilarang.

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ungkapnya.

Baca Juga: Luhut: Kerugian PPKM Selama Seminggu Capai Rp5,2 Triliun

4. Berikut aturan PPKM Level 3 sebelumnya

PPKM Level 3 Akan Diterapkan Seluruh Indonesia 24 Desember-2 JanuariSeorang pedagang kuliner malam di Pajak Kedan, Medan mengibarkan bendera putih di depan poster bergambar Presiden Joko Widodo, Sabtu (24/7/2021). Bendera putih itu adalah tanda mereka menyerah di tengah PPKM Level empat. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan karyawan swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya