TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekjen PDIP Hasto Mengaku Tak Tahu Harun Mau Suap Komisioner KPU

"Partai sudah bilang jangan menyalahgunakan kekuasaan"

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Tidak butuh waktu lama untuk pemeriksaan perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/1). Tiba di komisi antirasuah pukul 10:00 WIB, Hasto sudah melangkahkan kakinya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15:00 WIB. Artinya, ia hanya dimintai keterangan selama sekitar lima jam. 

Kepada media, Hasto mengaku dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri, pihak swasta yang disebut-sebut juga orang dekat Sekjen PDIP tersebut. Ia mengatakan dicecar dengan 24 pertanyaan oleh penyidik. Namun, sayangnya tidak ada yang menyangkut buronan Harun Masiku. 

"Ada sekitar 24 pertanyaan, termasuk biodata," kata petinggi parpol dengan logo banteng moncong putih itu.

Lalu, apakah DPP PDI Perjuangan tahu mengenai rencana Harun yang hendak menyuap komisioner KPU?

Baca Juga: Dinilai Bohong Soal Harun Masiku, Muncul Petisi Agar Yasonna Dipecat

1. Harun Masiku memberikan duit suap Rp850 juta untuk diberi ke eks komisioner KPU

(Kader PDI Perjuangan Harun Masiku) www.facebook.com/dwi.jepray.bagjana

Berdasarkan keterangan KPK, Harun coba untuk menyuap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan agar mengganti nama Nazarudin Kiemas yang lolos ke parlemen periode 2019-2024 dengan namanya. Namun yang diloloskan oleh KPU adalah peraih suara tertinggi kedua dari dapil Sumatera Selatan I Riezky Aprilia. Ia meraih sekitar 44 ribu suara. 

Wahyu menyanggupi ketika didekati untuk memproses permintaan itu. Namun, ia meminta dana operasional senilai Rp900 juta. Sebanyak Rp850 juta di antaranya disumbang oleh Harun. Hasto dan PDIP mengklaim tidak tahu rencana Harun untuk menyuap Wahyu.

"Sama sekali tidak tahu (ada rencana untuk menyuap komisioner KPU). Partai kami sudah berulang kali menegaskan melalui surat edaran agar tidak menyalahgunakan kekuasaan apalagi tindakan yang melanggar hukum," kata Hasto. 

Ia menggaris bawahi pemindahan suara dari Nazarudin ke Harun merupakan sepenuhnya hak dan kedaulatan dari parpol. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 57 tahun 2019, di mana parpol berhak mengalihkan suara milik caleg ke caleg lain yang dinilai terbaik. 

"Jadi, di dalam saya tadi turut menjelaskan kronologi mengapa PDI Perjuangan mengambil keputusan untuk memindahkan suara almarhum Bapak Nazarudin Kiemas, karena itu sebagai bagian dari kedaulatan parpol," tutur dia lagi. 

2. PDI Perjuangan menyebut Harun Masiku hanya korban

(Ilustrasi eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku) IDN Times/Arief Rahmat

Uniknya kendati tak tahu Harun coba menyuap eks komisioner KPU, Hasto lantang mengatakan kader PDI Perjuangan yang kini buron itu sebagai korban karena ada penyalahgunaan kekuasaan. Namun, Hasto tidak menjelaskan siapa pihak yang dimaksud menyalahgunakan kekuasaan, walaupun dugaannya adalah KPU. 

"Ini pada dasarnya permasalahan sederhana saja yaitu terkait dengan proses penetapan calon terpilih karena melalui putusan dan fatwa MA, saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai anggota legislatif resmi setelah pelaksanaan putusan MA dan MK," kata Hasto. 

Menurutnya lagi, ada pihak yang coba untuk menghalang-halangi penerapan putusan itu. 

Baca Juga: Akhirnya Imigrasi Akui Harun Masiku Sudah Berada di RI Pada 7 Januari

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya