Sekjen PDIP Hasto Mengaku Tak Tahu Harun Mau Suap Komisioner KPU
"Partai sudah bilang jangan menyalahgunakan kekuasaan"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tidak butuh waktu lama untuk pemeriksaan perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/1). Tiba di komisi antirasuah pukul 10:00 WIB, Hasto sudah melangkahkan kakinya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15:00 WIB. Artinya, ia hanya dimintai keterangan selama sekitar lima jam.
Kepada media, Hasto mengaku dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri, pihak swasta yang disebut-sebut juga orang dekat Sekjen PDIP tersebut. Ia mengatakan dicecar dengan 24 pertanyaan oleh penyidik. Namun, sayangnya tidak ada yang menyangkut buronan Harun Masiku.
"Ada sekitar 24 pertanyaan, termasuk biodata," kata petinggi parpol dengan logo banteng moncong putih itu.
Lalu, apakah DPP PDI Perjuangan tahu mengenai rencana Harun yang hendak menyuap komisioner KPU?
Baca Juga: Dinilai Bohong Soal Harun Masiku, Muncul Petisi Agar Yasonna Dipecat
1. Harun Masiku memberikan duit suap Rp850 juta untuk diberi ke eks komisioner KPU
Berdasarkan keterangan KPK, Harun coba untuk menyuap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan agar mengganti nama Nazarudin Kiemas yang lolos ke parlemen periode 2019-2024 dengan namanya. Namun yang diloloskan oleh KPU adalah peraih suara tertinggi kedua dari dapil Sumatera Selatan I Riezky Aprilia. Ia meraih sekitar 44 ribu suara.
Wahyu menyanggupi ketika didekati untuk memproses permintaan itu. Namun, ia meminta dana operasional senilai Rp900 juta. Sebanyak Rp850 juta di antaranya disumbang oleh Harun. Hasto dan PDIP mengklaim tidak tahu rencana Harun untuk menyuap Wahyu.
"Sama sekali tidak tahu (ada rencana untuk menyuap komisioner KPU). Partai kami sudah berulang kali menegaskan melalui surat edaran agar tidak menyalahgunakan kekuasaan apalagi tindakan yang melanggar hukum," kata Hasto.
Ia menggaris bawahi pemindahan suara dari Nazarudin ke Harun merupakan sepenuhnya hak dan kedaulatan dari parpol. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 57 tahun 2019, di mana parpol berhak mengalihkan suara milik caleg ke caleg lain yang dinilai terbaik.
"Jadi, di dalam saya tadi turut menjelaskan kronologi mengapa PDI Perjuangan mengambil keputusan untuk memindahkan suara almarhum Bapak Nazarudin Kiemas, karena itu sebagai bagian dari kedaulatan parpol," tutur dia lagi.
Baca Juga: Akhirnya Imigrasi Akui Harun Masiku Sudah Berada di RI Pada 7 Januari