Sempat Ada Capim Jadi Tersangka, Ini Langkah Pencegahan Pansel KPK
Satu capim Nina Nurlina jadi tersangka kasus korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah satu catatan penting dan menjadi pembelajaran yang amat berharga dari panitia seleksi capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 yakni benar-benar harus mengecek rekam jejak. Sebab, pada periode tersebut, satu capim KPK justru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Bareskrim Mabes Polri pada 2015 lalu. Capim KPK itu diketahui bernama Nina Nurlina Pramono yang pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Eksekutif Pertamina Foundation.
Kendati semula Polri enggan membeberkan identitas capim KPK itu, namun toh akhirnya publik tahu juga. Penyebabnya gara-gara pada 1 September 2015, penyidik dari Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor Nina.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara melalui proyek-proyek di sana," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak pada waktu itu.
Proyek yang dimaksud adalah penanaman 100 juta pohon oleh Pertamina Foundation, pembentukan sekolah Pertamina Foundation, dan sekolah sepak bola Pertamina Foundation yang menggunakan anggaran negara sejak tahun 2012-2014.
"Jadi uang keluar, tapi proyek tidak berjalan sepenuhnya. Oleh sebab itu kita kategorikan sebagai kerugian negara," kata dia lagi.
Prediksi kerugian keuangan negara mencapai Rp226,3 miliar. Ketua panitia seleksi capim KPK periode 2019-2023, Yenti Garnasih, mengakui anggota pansel kebobolan. Apalagi Nina ditetapkan sebagai tersangka korupsi di saat namanya sudah masuk 19 besar.
"Jadi, kami mengevaluasi kembali, di mana kok sampai kami kebingungan," tutur Yenti ketika berbincang khusus IDN Times dengan Yenti di ruang kerjanya pada (29/5) lalu.
Apa langkah pencegahan yang diterapkan oleh Yenti ketika ia kini menjabat sebagai ketua pansel? Jangan sampai justru kasus yang kembali terulang.
Baca Juga: Yenti Garnasih: Jangan Ribut Soal Pansel, Musuh Kita Itu Koruptor!
1. Pansel capim KPK akan memperketat saat proses rekam jejak
Di dalam perbincangan khusus dengan IDN Times pada (29/5) lalu, Yenti mengaku pansel akan memperketat pelacakan rekam jejak semua calon pimpinan KPK. Padahal, pansel KPK periode sebelumnya telah menyerahkan 48 nama capim institusi antirasuah ke Polri untuk ditelusuri rekam jejaknya.
"Perasaan waktu itu (penelusuran) rekam jejak dari polisi tidak menunjukkan kalau yang bersangkutan ada kasus korupsi. Tapi, tiba-tiba ada. Jadi, saya gak tahu," kata perempuan pertama peraih gelar doktor di bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, ia mengaku bisa memahami kebijakan yang diambil oleh penyidik Polri. Sebab, bisa saja barang bukti yang menunjuk ke Nina baru ditemukan ketika proses seleksi sudah memasuki di tahap 19 besar.
"Jadi, saya berpikir untuk seleksi nanti meskipun ada capim yang belum jadi tersangka kalau sudah ada bukti-bukti awal (mereka akan jadi tersangka) maka lebih enggak (diloloskan). Daripada mengulang situasi seperti kemarin," kata dia lagi.
Baca Juga: Profil 9 Anggota Pansel Capim KPK yang Ramai Dikritik Publik