Indonesia Masih Darurat Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan
Merujuk data tahun 2016, ada 259.150 kasus kekerasan yang terjadi pada kaum perempuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia darurat kekerasan terhadap perempuan. Agaknya kesimpulan itu gak berlebihan.
Data dari organisasi Komnas Perempuan pada 2014 mencatat ada 293.220 kasus tindak kekerasan yang menimpa perempuan. Angka di tahun 2016 lebih membaik, tapi gak menghapus persepsi tindak kekerasan terhadap perempuan masih tinggi.
Data dari Komnas Perempuan pada 2016 tertulis ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 245.548 kasus diperoleh dari 358 Pengadilan Agama. Sementara, 13.602 kasus diperoleh dari 233 lembaga mitra pengadaan layanan yang tersebar di 34 provinsi.
Komnas Perempuan akan merilis data serupa untuk tahun 2017 pada hari Rabu (7/03). Apakah datanya akan membaik? Tapi sebelumnya mari merujuk dulu pada rilis pada tahun 2016:
Baca juga: Sembilan Isu Penting Mengenai Perempuan yang Harus Kamu Tahu
1. Tindak kekerasan di ranah personal masih yang paling tinggi
Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Indraswari mengatakan kekerasan di ranah personal masih yang paling tinggi.
"Kekerasan dalam rumah tangga menempati peringkat pertama dengan 5.748 kasus. Kemudian disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus dan kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus," kata Indraswari pada tahun lalu.
Yang dimaksud ranah personal yakni pelaku masih memiliki hubungan darah dengan korban. Bisa jadi mereka adalah keluarga (ayah, adik, kakak, dan kakek), kekerabatan, perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacaran) dengan korban.
Baca juga: 7 Perempuan Inspiratif yang Sering Berbagi Kisahnya Lewat Media Sosial