TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setelah Ajudan, Giliran Eks Gubernur Jatim Soekarwo Dipanggil ke KPK

Soekarwo diperiksa sebagai saksi

IDN Times/Fitria Madia

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Setelah pada Selasa (20/8) kemarin, penyidik memanggil ajudan mantan Gubernur Jatim, Karsali, kini giliran sang mantan orang nomor satu di provinsi itu yang dipanggil. 

Soekarwo terjadwal dipanggil oleh penyidik pada Rabu (21/8) dengan kapasitasnya sebagai saksi. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono, Ketua DPRD Tulungagug)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi pada hari ini. 

Ia kelihatan belum hadir di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Kira-kira apa ya yang ingin digali oleh penyidik dari Soekarwo? 

Baca Juga: Geledah Rumah Ajudan Soekarwo, KPK Bawa 2 Koper dan 1 Kardus

1. Kasus yang menjerat Supriyono menyangkut APBD Tulungagung

(Ketua DPRD Tulungagung Supriyono) www.dprd-tulungagungkab.go.id

Soekarwo ikut terseret dipanggil oleh KPK bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang pernah menimpa eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Ia terbukti memberi suap ke Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono senilai Rp4,8 miliar selama periode 2015-2018. 

Suap itu diberikan Syahri agar DPRD tak terlalu banyak neko-neko dalam urusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Supriyono diduga menerima suap dari dua sisi yaitu penerimaan sebesar Rp3,75 miliar yakni penerimaan pada periode 2014-2017 senilai Rp500 juta. Itu merupakan fee dari APBD. Kemudian, fee untuk memuluskan APBD sebesar Rp750 juta. 

Ada pula fee proyek di Tulungagung tahun 2017 senilai Rp1 miliar. Namun, ketika disidik, jumlah uang yang diterima Supriyono bertambah menjadi Rp4 miliar. 

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4.880.000.000 periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers. 

Ketua DPRD Tulungagung pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu. Dari sana, penyidik KPK kemudian sempat memeriksa mantan Sekda Pemprov Jatim, Ahmad Sukardi. 

2. Rumah ajudan Soekarwo sempat digeledah oleh penyidik KPK

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Sebelum dipanggil ke gedung Merah Putih, penyidik KPK sudah menggeledah kediaman pribadi ajudan Soekarwo yakni Karsali pada (9/8) lalu. Penyidik KPK terlihat masuk ke kediaman Karsali yang berada di Sakura Regency Blok AA nomor 12 A di Surabaya. Total ada enam penyidik yang ikut melakukan penggeledahan. 

Saat dilakukan penggeledahan, Karsali tidak berada di rumah. 

"Dia sedang tidak berada di rumah, ke luar kota untuk refreshing," kata petugas keamanan perumahan itu bernama, Karmani kepada media ketika itu. 

Dari penggeledahan itu, tim KPK menemukan sejumlah bukti terkait praktik suap APBD di Tulungagung. Sementara, di waktu yang sama, KPK juga menyebut ada penggeledahan di rumah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Jatim), Zainal Abidin dan Budi Juniarto. KPK juga sudah menggeledah kantor BPKAD Jatim dan kepala dinas Perhubungan Jatim, Fattah Jasin. 

Baca Juga: Aset Sudah Dialihkan, Tersangka Korupsi YKP Belum Ditentukan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya