Setelah Setya Novanto, Siapa Lagi yang Dibidik KPK dalam Kasus e-KTP?
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kesaktian Papa Setya Novanto habis sudah. Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (24/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim yang diketuai Hakim Yanto menjatuhkan vonis penjara 15 tahun bagi mantan Ketua DPR tersebut.
Ia juga menjatuhkan vonis berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, denda Rp 500 juta dan wajib membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta. Uang yang terakhir disebut oleh majelis hakim terbukti diterima oleh Novanto sebagai jatah karena ikut membantu menggolkan anggaran KTP Elektronik.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada hari ini. Sebab, hampir semua tuntutan jaksa KPK dipenuhi oleh majelis hakim.
Lalu, siapa lagi pihak lain yang diduga terlibat dan menerima aliran dana proyek KTP Elektronik, akan diusut oleh KPK?
Baca juga: Setya Novanto Anggap Putusan 15 Tahun Penjara Gak Adil
1. KPK mengapresiasi putusan hakim
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi putusan yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Walau nominal hukuman yang dijatuhkan selisih satu tahun, tetapi lembaga antirasuah cukup puas terhadap vonis tersebut.
"Apalagi hakim memuat secara rinci pertimbangan-pertimbangan yang kurang lebih sama dengan dengan tuntutan dan dakwaan KPK. Terutama untuk dugaan dan penerimaan terdakwa sebesar US$ 7,3 juta. Ada juga pemberian jam tangan, termasuk hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujar Febri di Gedung KPK pada sore ini.
Namun, lembaga antirasuah belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim tersebut. KPK memiliki waktu satu minggu untuk memutuskan langkah hukum apa yang selanjutnya ditempuh.
Sementara, kuasa hukum Novanto sudah membuka kemungkinan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Menurut Febri, KPK tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Kalau mereka ingin mengajukan banding ya itu hak mereka, silakan saja. KPK akan menghadapi," kata dia.
Baca juga: Setya Novanto Divonis 15 Tahun, MKD DPR Segera Gelar Rapat