TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siti Fadilah Takut Tertular COVID-19 di Rutan, Ini Kata Kemenkum HAM

Napi yang positif COVID-19 sudah dirawat di luar rutan

(Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sudah menjalani pemeriksaan rapid test dan PCR (swab) untuk mengetahui apakah ia tertular COVID-19. Hasilnya, Siti dinyatakan negatif COVID-19. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis. Informasi itu sekaligus menepis kekhawatiran yang disampaikan oleh kuasa hukum Siti, Ahmad Cholidin kepada publik. Ia mengatakan kliennya rentan tertular COVID-19 di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena ada 50 napi yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona. 

"Mereka yang dinyatakan positif COVID-19 telah dipindahkan untuk dilakukan perawatan di RS Pengayoman dan RS Wisma Atlit," kata Rika melalui keterangan tertulis pada Selasa (26/5). 

Selain itu, semua petugas di dalam rutan juga dinyatakan negatif COVID-19. Ditjen PAS turut menyoroti soal wawancara yang dilakukan oleh Siti dengan publik figur Deddy Corbuzier. Menurut Rika, wawancara itu terealisasi tanpa seizin dari Ditjen PAS. 

Bagaimana kronologi peristiwa wawancara itu bisa terjadi? Mengapa bisa petugas lapas yang mendampingi Siti justru kebobolan dan membiarkan Deddy masuk ke kamar perawatan eks Menkes itu di RSPAD?

Baca Juga: Kemkum HAM: Deddy Corbuzier Tak Minta Izin untuk Wawancara Eks Menkes

1. Wawancara dilakukan Deddy ketika Siti Fadilah dirawat di kamar VIP RSPAD

(Deddy Corbuzier ketika wawancarai eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari) tangkapan layar YouTube

Rika menjelaskan Siti berada di RSPAD sesuai dengan rekomendasi dari dokter rutan Pondok Bambu dan persetujuan Plt Kepala Rutan lantaran ia menderita penyakit asthma. Alhasil, Menkes periode 2009 - 2014 itu dibawa ke RSPAD pada (20/5) lalu dan telah menempati ruang Paviliun Kartika kamar 206. 

Siti memang sempat dianjurkan untuk dirawat inap. Tetapi, berdasarkan rekomendasi dan surat keterangan dalam bentuk resume pasien rawat inap yang ditanda tangani oleh dokter RSPAD, Siti dianjurkan untuk lanjut kontrol di klinik Rutan Pondok Bambu saja. 

"Di dalam surat keterangan itu yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat, asma tidak dalam serangan, diagnosa asma intermiten (tidak dalam serangan jantung) dan rapid test non reaktif," kata Rika dalam keterangan tertulis. 

Tindak lanjut dari surat keterangan itu, Siti akhirnya dikembalikan ke rutan Pondok Bambu pada (22/5) lalu. Proses rawat jalan pun dilakukan di dalam klinik rutan. 

2. Deddy mewawancarai Siti Fadilah di kamar dalam keadaan terkunci

(Eks Menkes Siti Fadilah Supari berada di ruang sidang pada tahun 2017) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ditjen PAS, kata Rika menduga proses wawancara dengan Deddy terjadi pada (20/5) sekitar pukul 21:30 WIB hingga 23:30 WIB. Indikasi itu berdasarkan informasi sekitar pukul 21:30 WIB terlihat ada empat orang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan masuk ke ruang perawatan Siti. 

"Mereka mengenakan masker, dan salah satunya mengenakan penutup kepala dari jaket, dan membawa tas ransel. Satu di antaranya dalah Deddy Corbuzier," tutur Rika. 

Siti dirawat di RSPAD dengan penjagaan dua orang dari Rutan Pondok Bambu. Mereka tidak sempat bertanya kepada para tamu Siti soal perihal kedatangannya. Pintu kamar pun dikunci dari dalam. 

"Ketika ada perawat yang ingin masuk ke ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga," ujarnya lagi. 

3. Proses wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier menyalahi aturan

(Eks Menkes Siti Fadilah Supari ketika diwawancarai Deddy Corbuzier) Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

Lebih jauh, Ditjen PAS Kemenkum HAM menegaskan proses wawancara yang dilakukan oleh Deddy Corbuzier menyalahi aturan, karena tidak ada izin yang diajukan lebih dulu. Hal itu tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober tahun 2011. Ada empat pasal sekaligus yang diduga dilanggar oleh Deddy yakni pasal 28 ayat (1) yang menyatakan peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi serta dokumentasi harus mendapat izin tertulis dari Ditjen PAS, lalu pasal 30 ayat (3) yang menyatakan peliputan hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit kerja, kemudian pasal 30 ayat (4) yang menyebut selama proses peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai prosedur yang ditetapkan. 

Lalu, pasal 32 ayat (2) wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan bila terkait pembinaan narapidana. Rika mengakui timnya baru mengetahui tujuan dari kunjungan Deddy untuk proses wawancara begitu video tersebut tayang di media sosial pada (21/5). 

"Selanjutnya, Plt karutan memerintahkan Plt KPR dan kasi pelayanan tahanan untuk langsung menelusuri tayangan tersebut," tutur Rika. 

Baca Juga: Deddy Corbuzier Wawancara Eks Menkes Siti, Kamar Dikunci dari Dalam 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya