Siti Fadilah Takut Tertular COVID-19 di Rutan, Ini Kata Kemenkum HAM
Napi yang positif COVID-19 sudah dirawat di luar rutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sudah menjalani pemeriksaan rapid test dan PCR (swab) untuk mengetahui apakah ia tertular COVID-19. Hasilnya, Siti dinyatakan negatif COVID-19.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis. Informasi itu sekaligus menepis kekhawatiran yang disampaikan oleh kuasa hukum Siti, Ahmad Cholidin kepada publik. Ia mengatakan kliennya rentan tertular COVID-19 di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena ada 50 napi yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
"Mereka yang dinyatakan positif COVID-19 telah dipindahkan untuk dilakukan perawatan di RS Pengayoman dan RS Wisma Atlit," kata Rika melalui keterangan tertulis pada Selasa (26/5).
Selain itu, semua petugas di dalam rutan juga dinyatakan negatif COVID-19. Ditjen PAS turut menyoroti soal wawancara yang dilakukan oleh Siti dengan publik figur Deddy Corbuzier. Menurut Rika, wawancara itu terealisasi tanpa seizin dari Ditjen PAS.
Bagaimana kronologi peristiwa wawancara itu bisa terjadi? Mengapa bisa petugas lapas yang mendampingi Siti justru kebobolan dan membiarkan Deddy masuk ke kamar perawatan eks Menkes itu di RSPAD?
Baca Juga: Kemkum HAM: Deddy Corbuzier Tak Minta Izin untuk Wawancara Eks Menkes
1. Wawancara dilakukan Deddy ketika Siti Fadilah dirawat di kamar VIP RSPAD
Rika menjelaskan Siti berada di RSPAD sesuai dengan rekomendasi dari dokter rutan Pondok Bambu dan persetujuan Plt Kepala Rutan lantaran ia menderita penyakit asthma. Alhasil, Menkes periode 2009 - 2014 itu dibawa ke RSPAD pada (20/5) lalu dan telah menempati ruang Paviliun Kartika kamar 206.
Siti memang sempat dianjurkan untuk dirawat inap. Tetapi, berdasarkan rekomendasi dan surat keterangan dalam bentuk resume pasien rawat inap yang ditanda tangani oleh dokter RSPAD, Siti dianjurkan untuk lanjut kontrol di klinik Rutan Pondok Bambu saja.
"Di dalam surat keterangan itu yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat, asma tidak dalam serangan, diagnosa asma intermiten (tidak dalam serangan jantung) dan rapid test non reaktif," kata Rika dalam keterangan tertulis.
Tindak lanjut dari surat keterangan itu, Siti akhirnya dikembalikan ke rutan Pondok Bambu pada (22/5) lalu. Proses rawat jalan pun dilakukan di dalam klinik rutan.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Wawancara Eks Menkes Siti, Kamar Dikunci dari Dalam