TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Perppu KPK, Menteri Mahfud: Tinggal Tunggu Keputusan Presiden

"Semua sikap dan pandangan masyarakat sudah disampaikan."

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, kembali ditanya oleh publik mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik menaruh harapan yang tinggi terhadap Mahfud karena ia merupakan satu dari 41 tokoh yang diundang oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke Istana Negara pasca terjadi demo besar-besaran pada akhir September lalu. 

Di dalam pertemuan yang digelar pada (25/9) lalu, turut dibahas mengenai opsi penerbitan Perppu komisi antirasuah agar bisa membatalkan UU yang sudah direvisi pada (17/9) lalu. Kini publik menunggu apakah Jokowi hendak menerbitkan Perppu tersebut. Sebab, sudah tidak ada lagi alasan untuk menundanya. 

Jokowi dan Ma'ruf Amin sudah dilantik. Susunan kabinet menteri itu pun sudah dibentuk. 

Ditemui di Hotel JW Marriot di Jakarta pada Senin malam (28/10), Mahfud menyebut penerbitan Perppu KPK tinggal menunggu keputusan dari presiden. 

Ia menjelaskan semua sikap, pandangannya dan pendapat masyarakat sudah disampaikan. Bahkan, sejak ia sebelum ditunjuk menjadi Menkopolhukam. 

"Semua sikap dan pandangan saya soal Perppu KPK dan pandangan masyarakat sudah disampaikan semua ke presiden," kata Mahfud semalam. 

Lalu, apakah ini berarti Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK?

Baca Juga: Curhat Ketua KPK yang Berharap Presiden Tergerak Terbitkan Perppu

1. Masukan yang diterima oleh Presiden Jokowi sudah diolah

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menurut Mahfud, masukan-masukan yang diterima oleh Presiden Jokowi sudah diolah untuk kemudian diputuskan apakah Perppu akan terbit atau tidak. 

"Jadi, sekarang kita tinggal menunggu Presiden bagaimana. Sudah diolah," kata Mahfud semalam. 

Ia pun mengingatkan publik, kendati menjabat sebagai Menkopolhukam, tetapi ia tak berhak mengintervensi penerbitan Perppu KPK. 

2. ICW mendesak Mahfud MD mundur dari jabatannya sebagai Menkopolhukam apabila Perppu KPK tidak terbit

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, peneliti dari organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan publik sangat berharap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Oleh sebab itu, Mahfud diharapkan bisa secara konsisten mendorong agar presiden menerbitkan Perppu KPK.

Bahkan, ia memberikan waktu 100 hari apakah penyelamatan KPK merupakan bagian dari program kerja Kemenkopolhukam. Apabila Mahfud tidak bisa mendorong presiden menerbitkan Perppu KPK dalam kurun waktu itu, maka ia menyarankan agar Mahfud lebih baik mundur dari kursi sebagai Menkopolhukam. 

"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," ujar Kurnia ketika memberikan keterangan pers pada Senin (28/10) di kantor ICW di area Kalibata, Jakarta Selatan. 

Menurut ICW, Perppu merupakan satu-satunya jalan yang paling efektif untuk menyelamatkan komisi antirasuah, lantaran kondisinya sudah mendesak. Sementara, apabila mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), peluangnya kecil untuk dikabulkan. Sebab, proses pengesahan UU tersebut tidak melanggar konstitusi. 

Baca Juga: Curhat Ketua KPK yang Berharap Presiden Tergerak Terbitkan Perppu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya