TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Transaksi Rafael Alun, Mahfud: Dugaan Korupsi Rp10 M Sisanya TPPU

Mahfud sebut ada dugaan pencucian uang Rp300 T di Kemenkeu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika memberikan keterangan pers soal transaksi Rp300 triliun. (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, kembali menyinggung transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan laporan yang dia terima, dari Rp500 miliar nilai mutasinya, sebanyak Rp10 miliar di antaranya diduga adalah korupsi. Dia menyebut dari 40 rekening yang diduga terkait Rafael, lebih banyak mencerminkan transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Ya, mungkin korupsinya sedikit. Mungkin Rp10 miliar atau berapa gitu. Tapi, TPPU banyak. Kalau dia menerima uang, korupsinya Rp10 miliar karena gratifikasi, di dalam ilmu intelijen keuangan, ya di belakang dia, anaknya punya rekening berapa, kekayaan istrinya apa, uang dari mana. Kok bisa sampai punya enam perusahaan," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Jumat, (10/3/2023). 

Dia mengatakan dugaan transaksi TPPU itu rupanya sudah diendus oleh Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2012 lalu. Bahkan, laporan hasil analisis dan temuan transaksi mencurigakan Rafael sudah dilaporkan oleh PPATK ke Kementerian Keuangan pada 2019 lalu.

Namun, Inspektorat Jenderal di Kemenkeu justru tidak menindak lanjuti laporan tersebut. Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, berdalih instansi tempatnya bekerja tak langsung menindak Rafael karena masih butuh pendalaman. 

Sementara, Mahfud turut mengklarifikasi pernyataannya soal dugaan transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun di Kemenkeu bukan karena perbuatan korupsi. Angka itu diduga adalah TPPU yang terjadi di Kemenkeu pada periode 2009 hingga 2023. Ada 467 pegawai Kemenkeu yang diduga terlibat dalam perbuatan TPPU tersebut. 

Baca Juga: Menko Mahfud Temukan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

1. Mahfud dorong laporan yang dirilis oleh PPATK segera ditindak lanjuti oleh instansi terkait

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahfud mengutip isi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2017 terkait "optimalisasi laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan PPATK", yang menyebutkan setiap laporan oleh badan intelijen tersebut harus segera ditindaklanjuti. Hal serupa juga berlaku dengan akumulasi transaksi mencurigakan di Kemenkeu pada periode 2009 hingga 2023 yang mencapai Rp300 triliun. 

"Jadi, dicek laporannya apa dan ditindaklanjuti," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Maka, dia berpikir seandainya ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindak pencucian uang, maka hasil laporannya segera diteruskan ke aparat penegak hukum (APH), baik itu kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau tidak ada perkembangan dalam sebulan, harus diambil alih (oleh APH) lain dan dipindahkan (penanganannya)," tutur dia. 

Mahfud menduga laporan tersebut mandek lantaran laporan PPATK diolah sendiri dan ketika tak berjalan, dilarang diambil alih oleh APH lain.

"Itu yang menyebabkan macet. Nanti, saya akan panggil, kok sekian lama tidak ada perkembangan. Maka, misalnya bisa dipindah dari kejaksaan ke KPK, tergantung kesepakatan pimpinan," ujarnya.

2. 40 rekening yang diduga milik Rafael Alun sudah diblokir oleh PPATK

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sementara, PPATK sudah memblokir 40 rekening milik Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi di 40 rekening itu mencapai Rp500 miliar.

Mutasi rekening memuat informasi berbagai transaksi yang dilakukan oleh pemilik rekening, seperti kredit, debit, dan saldo, pada tanggal tertentu.

"Itu mutasi pada rekening yang kami bekukan. Bukan nilai dana," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi, pada 7 Maret 2023 lalu.

Ivan menjelaskan tindakan itu hanya terkait dengan Rafael dan perusahaan atau badan hukum, tidak bersinggungan dengan pejabat pajak lainnya.

Baca Juga: Mahfud soal Rp300 Triliun di Kemenkeu: Itu TPPU, Bukan Korupsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya