Suap Hakim Rp700 Juta, KPK Tetapkan Bupati Jepara Jadi Tersangka
Uang suap disimpan di tas plastik bandeng presto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi pada Kamis (6/12) karena diduga kuat telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito. Ahmad diduga menyuap Lasito Rp700 juta agar menerima gugatan pra peradilan yang diajukan pada 2017 lalu.
Saat itu, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Semarang karena diduga korupsi dana bantuan partai politik sebesar Rp79 juta. Begitu disidang oleh Lasito, pengadilan kemudian mencabut status tersangka disematkan oleh Kejati Semarang bagi Ahmad. Dari sana, lembaga antirasuah kemudian mengambil alih kasusnya.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal pra peradilan di PN Semarang terkait putusan atas pra peradilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan pada Kamis (6/12) lalu di gedung antirasuah ketika memberikan keterangan pers.
Dengan ditetapkannya Ahmad menjadi tersangka, maka KPK sudah memproses 104 kepala daerah sejak mereka berdiri di tahun 2003 lalu.
Lalu, bagaimana konstruksi kasusnya?
Baca Juga: Dua Hakim PN Jaksel Diberhentikan Sementara, Tapi Masih Dapat Gaji
1. Bupati Jepara coba menyuap Hakim Lasito melalui panitera muda di PN Semarang
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Bupati Ahmad tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan 2017 lalu. Kasus korupsinya yakni penggunaan dana bantuan partai politik periode 2011-2014 senilai Rp79 juta.
"AM (Ahmad Muzaqi) kemudian mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Semarang yang kemudian diregister dalam perkara nomor: 13/Pid.Pra/2017/Pn.Smg. AM (Ahmad) kemudian mendekati hakim tunggal LAS (Lasito)melalui panitera muda di Semarang," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers semalam.
Karena uang suap sudah diberikan, diduga Hakim Lasito mengabulkan gugatan pra peradilan dan menyatakan penetapan status tersangka bagi Ahmad tidak sah dan batal demi hukum.