TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Susunan Anggota Satgas Pemburu Aset BLBI: Dari Mahfud hingga Luhut

KPK tak masuk ke dalam satgas pemburu aset BLBI

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk satuan tugas khusus untuk memburu aset penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesi (BLBI). Satgas yang terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi itu tertuang di dalam Perpres nomor 6 tahun 2021 mengenai satgas hak tagih negara dana BLBI. 

Di dalam dokumen setebal tujuh halaman itu tertulis tujuan dari dibentuknya satgas agar pemerintah bisa melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari BLBI secara efektif dan efisien. Di dalam perpres itu juga disebut satgas akan memburu aset yang tidak saja ada di dalam negeri namun juga di luar Indonesia. 

"Selain itu satgas juga merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan BLBI," demikian isi Perpres yang diteken Jokowi pada 6 April 2021 lalu. 

Satgas itu dibentuk usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 April 2021 lalu menyetop penyidikan terhadap dua tersangka rasuah BLBI yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Siapa saja pejabat tinggi yang masuk ke dalam satgas tersebut? Apa komentar Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD soal absennya KPK di satgas itu?

Baca Juga: Penyidikan Korupsi BLBI Dihentikan, Dewan Pengawas KPK Irit Bicara

Baca Juga: Penyidikan Korupsi BLBI Disetop KPK, Mahfud: Pemerintah Kejar Asetnya

1. Satgas pemburu aset BLBI diisi oleh tujuh menteri

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Berdasarkan perpres itu di pasal delapan tertulis pengarah satgas pemburu aset BLBI diisi oleh tujuh menteri yaitu: 

  1. Menkopolhukam: Mahfud MD
  2. Menko bidang perekonomian: Airlangga Hartarto
  3. Menko bidang kemaritiman dan investasi: Luhut Pandjaitan
  4. Menkum HAM: Yasonna Laoly
  5. Jaksa Agung: ST Burhanuddin
  6. Kapolri: Jenderal (Pol) Listiyo Sigit Prabowo
  7. Menteri Keuangan: Sri Mulyani 

Selain itu, ada pula 10 pejabat tinggi setara eselon I dan II yang bertugas sebagai pelaksana di satgas tersebut. Ketua pelaksana satgas dijabat oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rio Silaban. 

Sementara, di pasal 13 tertulis segala biaya yang muncul dalam penelusuran aset yang dibutuhkan oleh satgas bisa dibebankan ke APBN di Kemenkeu. 

2. Satgas pemburu aset BLBI bertugas hingga 31 Desember 2023

Ilustrasi Aset (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan, di dalam pasal 12 tertulis satgas itu mulai bekerja sejak Perpres ditetapkan hingga 31 Desember 2023. Selain itu, di pasal 11 tertulis anggota pelaksana satgas wajib melaporkan kepada pengarah soal perkembangan tugas mereka setiap enam bulan sekali. 

"Atau mereka bisa sewaktu-waktu diminta melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya bila dibutuhkan," demikian isi pasal 11. 

Baca Juga: Ini Kronologi Sjamsul Nursalim Diberi Dana BLBI Hingga Jadi Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya