Susunan Anggota Satgas Pemburu Aset BLBI: Dari Mahfud hingga Luhut
KPK tak masuk ke dalam satgas pemburu aset BLBI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk satuan tugas khusus untuk memburu aset penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesi (BLBI). Satgas yang terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi itu tertuang di dalam Perpres nomor 6 tahun 2021 mengenai satgas hak tagih negara dana BLBI.
Di dalam dokumen setebal tujuh halaman itu tertulis tujuan dari dibentuknya satgas agar pemerintah bisa melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari BLBI secara efektif dan efisien. Di dalam perpres itu juga disebut satgas akan memburu aset yang tidak saja ada di dalam negeri namun juga di luar Indonesia.
"Selain itu satgas juga merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan BLBI," demikian isi Perpres yang diteken Jokowi pada 6 April 2021 lalu.
Satgas itu dibentuk usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 April 2021 lalu menyetop penyidikan terhadap dua tersangka rasuah BLBI yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Siapa saja pejabat tinggi yang masuk ke dalam satgas tersebut? Apa komentar Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD soal absennya KPK di satgas itu?
Baca Juga: Penyidikan Korupsi BLBI Dihentikan, Dewan Pengawas KPK Irit Bicara
Baca Juga: Penyidikan Korupsi BLBI Disetop KPK, Mahfud: Pemerintah Kejar Asetnya
1. Satgas pemburu aset BLBI diisi oleh tujuh menteri
Berdasarkan perpres itu di pasal delapan tertulis pengarah satgas pemburu aset BLBI diisi oleh tujuh menteri yaitu:
- Menkopolhukam: Mahfud MD
- Menko bidang perekonomian: Airlangga Hartarto
- Menko bidang kemaritiman dan investasi: Luhut Pandjaitan
- Menkum HAM: Yasonna Laoly
- Jaksa Agung: ST Burhanuddin
- Kapolri: Jenderal (Pol) Listiyo Sigit Prabowo
- Menteri Keuangan: Sri Mulyani
Selain itu, ada pula 10 pejabat tinggi setara eselon I dan II yang bertugas sebagai pelaksana di satgas tersebut. Ketua pelaksana satgas dijabat oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rio Silaban.
Sementara, di pasal 13 tertulis segala biaya yang muncul dalam penelusuran aset yang dibutuhkan oleh satgas bisa dibebankan ke APBN di Kemenkeu.
Baca Juga: Ini Kronologi Sjamsul Nursalim Diberi Dana BLBI Hingga Jadi Tersangka