Syarat Baru Jenderal Andika: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI
Jenderal Andika mendasarkan kebijakan pada TAP MPRS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa membuat terobosan terkait seleksi penerimaan baru calon prajurit TNI. Ia membolehkan anak dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk ikut seleksi.
Hal itu disampaikan oleh Andika ketika menggelar rapat penerimaan prajurit TNI baik Taruna Akademi TNI, perwira prajurit karier, bintara prajurit karier TNI dan Tamtama prajurit karier TNI tahun anggaran 2022.
"Ini adalah dasar hukum, legal. Tapi, tadi yang dilarang itu adalah PKI, ajaran komunisme, marxisme hingga lenisme. Keturunan (dari PKI) ini melanggar TAP MPRS yang mana? Dasar hukum apa yang dia langgar?" tanya Andika seperti dikutip dari YouTube Andika dan diunggah pada Rabu, 30 Maret 2022.
Ia menanyakan hal itu kepada Direktur D BAIS TNI, Kolonel A. Dwiyanto. Ia merespons Andika ada catatan terkait TAP MPRS nomor 25.
"Siap. Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25," kata Kolonel Dwiyanto.
Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. "Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun '65," katanya.
Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Ia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
"Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Dua, tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam," ujar Andika.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu menegaskan kepada bawahannya bila ingin melarang hal-hal tertentu harus diikuti dengan dasar hukum yang kuat.
"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa (PKI) tak boleh ikut seleksi. Karena saya menggunakan dasar hukum," bebernya.
Ini merupakan terobosan lainnya yang dilakukan Andika selain merevisi tes kesehatan bagi calon prajurit perempuan. Saat menjabat KSAD, Andika meminta agar tak lagi dilakukan tes keutuhan selaput dara terhadap calon prajurit perempuan.
Lalu, apa lagi aturan lain yang diubah oleh Andika terkait seleksi masuk prajurit TNI?
Baca Juga: Tes Keperawanan Tinggalkan Trauma Calon Prajurit TNI Perempuan
1. Andika juga hapus persyaratan tes akademik dan tes renang
Selain membolehkan anak dari anggota PKI ikut seleksi tes prajurit TNI, Andika juga menghapus dua persyaratan yang lain yakni tes renang dan tes akademik. Terkait tes renang, dia menyebut belum tentu semua calon prajurit pernah berenang.
"Itu (tes renang) tidak usah lagi. Karena itu gak fair, ada orang yang tempat tinggalnya jauh dan gak pernah renang. Nanti gak fair. Udah lah," ujar pria berusia 57 tahun itu.
Sementara, terkait penghapusan tes akademik, Andika memberikan instruksi agar penilaian akademik calon prajurit TNI dilihat saja dari ijazah SMA.
Editor’s picks
"Menurut saya, terkait akademik ini, tes akademik tinggal ambil saja (data) IPK terus transkrip karena bagi saya yang lebih penting yaitu tadi ijazahnya saja, ijazah SMA. Itu (nilai) akademik," tutur dia.
Ia menambahkan bila di dalam ijazah ada data ujian nasional justru lebih akurat lagi.
Baca Juga: Panglima Andika Larang Semua Prajurit TNI Jadi Pengaman Proyek