TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanggapan KPK soal Desakan Menelusuri Dugaan Mahar Sandiaga Uno

KPK bisa menindak jika Sandiaga menggunakan uang rakyat

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Dugaan soal pemberian mahar oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno akhirnya membuat publik mendesak agar hal itu turut ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan cuitan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, mantan Wakil Gubernur DKI itu disebut memberikan mahar senilai Rp1 triliun untuk dua partai, yakni PKS dan PAN. Masing-masing disebut Andi menerima Rp500 miliar.

Informasi itu Andi dengar langsung dari para petinggi Partai Gerindra seperti Fadli Zon, Sufmi Dasco Ahmad, dan Fuad Bawazier pada 8 Agustus lalu. Alhasil, publik pun sudah kadung heboh. Andi kemudian menuding dasar Prabowo memilih Sandi karena ia berhasil menaklukan kedua partai itu usai memberi mahar.

Kini yang jadi pertanyaan bisa kah KPK menangani dugaan pemberian mahar oleh Sandi?

Baca Juga: Uang Rp500 M Sandiaga untuk Mahar? KPU: Silakan Dibuktikan!

1. KPK tidak bisa masuk kalau tidak ada bukti Sandi menggunakan dana rakyat

Facebook/SandiSUno

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, lembaga anti rasuah tidak bisa menyentuh dugaan pemberian mahar yang dilakukan oleh Sandi ke PAN dan PKS. Itu menjadi ranah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

"KPK baru bisa masuk apabila ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan mengambil sesuatu dari jabatan sebelumnya untuk kepentingan itu (Pilpres) nah itu baru bisa," ujar Saut yang ditemui di gedung KPK pada Senin malam (13/8).

Lagipula, dalam sudut pandang Saut, dari pemberitaan media, Sandiaga memberikan uang itu kepada partai politik yang menjadi bagian dari koalisinya.

"Intinya ketika itu (mahar) diberikan ke partai politik dan itu sesuai dengan aturan di KPU maka KPK gak bisa masuk di situ," kata dia lagi.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada publik untuk mengecek aturan yang berlaku mengenai batasan dana kampanye yang boleh disumbang oleh perorangan dan perusahaan.

"Kan ada ketentuannya tuh kalau yang menyumbang perorangan itu batas maksimalnya berapa, sedangkan kalau perusahaan berapa (yang boleh disumbang)," tutur dia.

2. KPK sudah pernah memberikan rekomendasi untuk mencegah adanya transaksi politik

source_name

Jauh sebelum ramai diberitakan ada transaksi politik, menurut Saut, KPK telah memberikan tiga rekomendasi ke partai politik. Tujuannya, agar bisa menghasilkan kader dan calon pemimpin yang baik serta mencegah adanya transaksi politik.

"KPK kan pernah merekomendasikan mengenai tiga hal tentang partai politik, pertama, soal kaderisasi, kedua, biaya partai politik dan ketiga, transparansi dana," kata Saut.

KPK, menurutnya hanya bisa masuk ke ranah pencegahan. Hasil dari rekomendasi tadi salah satunya, yakni menyarankan kepada pemerintah agar ikut menanggung separuh beban biaya kampanye yang dilakukan oleh partai politik.

Selain itu, kata Saut, dengan mengikuti rekomendasi awal yang disampaikan oleh KPK bisa meminimalisasi potensi konflik yang ada.

"Ya, kalau kita kasih rekomendasi tapi belum diikuti ya gak apa-apa. Kami belum bisa membuktikan kalau dia (Sandiaga) korupsi kok," kata Saut.

Baca Juga: Bawaslu: Sandiaga Bisa Dicoret Jika Benar Memberikan Mahar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya