Terbukti Terima Duit eKTP US$400 Ribu, Markus Nari Divonis 6 Tahun Bui
Majelis hakim juga menyita mobil mewah Range Rover
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa eks anggota DPR, Markus Nari terbukti menerima duit dari proyek KTP Elektronik senilai US$400 ribu atau setara Rp4 miliar. Ia juga terbukti menghalang-halangi pemeriksaan proyek mega korupsi itu agar tidak terungkap. Caranya, dengan mengancam terpidana lainnya dari parlemen yakni Miryam S. Haryani.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Frangky dalam persidangan yang digelar pada Senin (11/11) di Jakarta dan dikutip dari kantor berita Antara.
Atas perbuatan itu, maka eks politikus Partai Golkar itu dijatuhi hukuman bui selama enam tahun. Selain itu, Markus juga diperintahkan oleh hakim untuk membayar uang pengganti senilai US$400 ribu atau setara Rp4 miliar.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar mereka menjatuhkan vonis sembilan tahun bui, denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti US$900 ribu.
Lalu, mengapa ada perbedaan angka mengenai uang pengganti yang harus dibayar oleh Markus? Apakah Markus menerima putusan majelis hakim tersebut?
Baca Juga: Terlibat Korupsi eKTP, Politikus Golkar Markus Nari Dituntut 9 Tahun
1. Di dalam persidangan, Markus Nari hanya terbukti menerima bancakan proyek e-KTP senilai US$400 ribu
Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan nilai bancakan duit yang terbukti diterima oleh Markus hanya US$400 ribu atau setara Rp4 miliar. Bukan senilai US$900 ribu yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Uang itu diberikan pada Maret 2012 lalu dari Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto. Majelis hakim tak sependapat dengan argumen JPU KPK yang menyebut Markus juga menerima duit lainnya senilai US$500 ribu dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Pemberian duit itu, menurut jaksa terjadi di ruang kerja Setya di lantai 12 gedung DPR.
Uang US$500 ribu menurut jaksa merupakan sebagian jatah yang dijanjikan diterima oleh Marksu yakni US$1 juta. Instruksi pemberian duit disampaikan oleh Andi Narogong kepada Irvan.
"Terdakwa Markus Nari menerima US$400 ribu atau setara Rp4 miliar seperti yang diungkap Sugiharto di dalam persidangan. Markus Nari mengunjungi Kemendagri dan uang berasal dari Andi Narogong sebagai pengumpul uang 'fee' dari konsorsium," ujar hakim Emilia Djadjasubagdja dan dikutip dari kantor berita Antara.
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP