TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terima Hadiah Rp 4,1 miliar, Bupati Ngada Dijadikan Tersangka oleh KPK

Duh, lagi-lagi kepala daerah terkena OTT KPK

www.facebook.com/marianus.sae

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae sebagai tersangka usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (11/02). Ia diduga telah menerima uang suap sejak tahun 2017 lalu dengan imbalan akan memberikan proyek di Kabupaten Ngada kepada pihak swasta. 

Bagaimana kronologi peristiwa tertangkapnya Marianus yang juga calon Gubernur NTT yang diusung oleh PDI Perjuangan tersebut? Berikut penjelasan yang disampaikan dalam jumpa pers oleh Plh Kabiro Humas, Yuyuk Andriati dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan: 

Baca juga: Marianus Sae Calon Gubernur NTT yang Diusung PDIP Kena OTT KPK

Sementara, tim ketiga sudah berada di Bajawa untuk menangkap Dirut PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu. Penyidik juga menangkap pegawai Bank BNI cabang Bajawa Petrus Pedulewari. Dari lima orang tersebut, hanya tiga orang yang dibawa ke Jakarta. Sisa dua orang lainnya diperiksa di daerah. 

1. Penyidik KPK menangkap lima orang

www.facebook.com/marianus.sae

OTT pada Minggu (11/02) bermula dari adanya laporan masyarakat. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti oleh penyidik lembaga anti rasuah dengan mengirimkan tim ke tiga lokasi yakni Kupang, Bajawa, dan Surabaya. 

Marianus dan Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT, Ambrosia Tirta Santi ditangkap penyidik saat tengah berada di Surabaya. 

"Dari tangan MSA (Marianus) tim penyidik mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers di Gedung KPK pagi ini. 

Tim kedua, kata Basaria, kemudian bergerak ke Kupang sekitar pukul 11:30 WITA. Di sana, penyidik menangkap ajudan Bupati, Dionesisu Kila. 

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupat Ngada NTT Terancam Dipecat PDIP?

Sebagai imbal baliknya, Marianus menjanjikan Wihelmus beberpaa proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar. Proyek itu mencakup pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, Jembatan Boawe Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. 

2. Marianus terima hadiah Rp 4,1 miliar

ANTARA/Aprilio Akbar

Menurut Basaria, Marianus diduga menerima janji dan hadiah berupa uang tunai dengan total mencapai Rp 4,1 miliar. Uang tersebut diberikan dengan cara transfer dan diserahkan langsung secara tunai. 

Agar tidak mencurigakan, Wihelmus membuka rekening atas namanya sejak 2011 lalu. Ia kemudian memberikan kartu ATM nya kepada Marianus pada 2015. 

Pemberian uang tunai antara lain dilakukan pada November 2017, senilai Rp 1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat dana yang ditransfer ke rekening Wihelmus senilai Rp 2 miliar. 

"Lalu, pada 16 Januari 2018 diberikan uang tunai di rumah Bupati sebesar Rp 400 juta dan pada 6 Februari 2018 juga diberikan uang tunai sebesar Rp 200 juta di kediaman pribadi bupati," tutur Basaria. 

3. KPK tetapkan Marianus sebagai tersangka

www.facebook.com/marianus.sae

Kendati saat OTT, penyidik menangkap 5 orang, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dua individu saja yakni Marianus selaku penerima uang suap dan Wihelmus sebagai pemberi uang. 

"Sebagai pihak yang diduga memberi, maka WIU (Wihelmus) disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi. Sementara, MSA (Marianus) sebagai pihak yang menerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal II Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Basaria. 

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menyegel beberapa tempat, antara lain ruang kerja di rumah dinas Marianus, ruang kerja Marianus dan ajudan di Pemkab Ngada, ruang kerja Dirut PT Sinar 99 Permai dan ruang kerja di rumah Wihelmus di Bajawa. 

Baca juga: Ini Lho Rekam Jejak Nyono Suharli, Bupati Jombang yang Terjaring OTT KPK

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya