Terobos Wilayah RI, Pilot Pesawat Asing Bingung Diturunkan Paksa TNI
Pesawat asing asal Malaysia itu terancam denda Rp5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pilot pesawat asing tipe DA62 dari Johor, Malaysia yang melewati teritori Indonesia di wilayah Batam tanpa izin, bingung mengapa tiba-tiba mereka diturunkan paksa oleh TNI Angkatan Udara (AU). Sang pilot berargumen, mereka telah melakukan hal serupa tiga kali dan tak dipermasalahkan.
Dikutip dari keterangan tertulis TNI AU pada Sabtu, 14 Mei 2022 lalu, pesawat dengan nomor registrasi G-DVOR diturunkan paksa di Lanud Hang Nadim, Batam pada Jumat, 13 Mei 2022. Mereka sedang melakukan penerbangan kalibrasi dari Kuching ke Senai, Malaysia.
Sang pilot yang merupakan warga Inggris berinisial MJT, bahkan menyebut mereka juga terbang ke Singapura. Menurut otoritas di Negeri Singa, mereka tak butuh surat perizinan.
"Kami bekerja di Malaysia. Kami pergi ke Kuching menuju ke Johor Bahru, setelah itu kami ke Singapura. Lalu, pihak Singapura mengatakan kami tak butuh izin. Lagipula kami sudah lakukan ini sebelumnya tiga kali, mungkin kali ini ada kesalahan, jadi saya minta maaf," ungkap pilot tersebut kepada otoritas di Lanud Hang Nadim, Batam pada Jumat, 13 Mei 2022.
Ia menambahkan, ketika otoritas Indonesia mengatakan hal yang berbeda dan butuh izin, pilot dan kru terkejut. "Jadi, saya tidak tahu (kalau butuh izin)," tuturnya lagi.
Lalu, apakah kini pilot dan pesawat sudah diizinkan kembali ke Malaysia?
Baca Juga: TNI AU Turunkan Paksa Pesawat Asing yang Terobos Wilayah Indonesia
1. Pesawat masih berada di Lanud Hang Nadim Batam
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, hingga kini pesawat itu masih berada di Lanud Hang Nadim. Sedangkan, kru pesawat berada di Batam.
"Pesawat akan diizinkan terbang bila flight clearance telah terbit," ungkap Indan kepada IDN Times melalui pesan pendek, Minggu (15/5/2022).
Ia menjelaskan, TNI AU menurunkan paksa pesawat itu karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tak punya kelengkapan dokumen penerbangan. Langkah itu diambil oleh TNI AU sebagai bagian untuk menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk di wilayah udara.
"Tugas itu diwujudkan dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar hanud maupun pesawat tempur sergap," kata dia.
Baca Juga: 9 Pasukan Elite TNI AU Ikut Terlibat Evakuasi WNI dari Ukraina