Tim Anies-Ganjar Minta Menteri ke MK, Pakar: Presiden Tak Bisa Larang
Menkeu Sri Mulyani dan Tri Rismaharini dimasukan jadi saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak berhak melarang para menteri untuk hadir sebagai saksi di sidang sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, perintah pemanggilan akan datang dari hakim konstitusi.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (28/3/2024), tim paslon 01 dan 03 meminta beberapa menteri untuk hadir serta memberikan keterangan. Ada dua menteri yang dibutuhkan keterangannya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Sedangkan tim paslon 01 ikut memasukan dua nama menteri lainnya yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Sempat muncul keraguan, apakah para menteri itu bersedia hadir di sidang MK pada pekan depan. Sebab, mereka adalah pembantu presiden. Keterangan yang diberikan diprediksi bisa membongkar cawe-cawe presiden di Pemilu 2024.
"Hakim konstitusi bisa memanggil (semua saksi). Yang butuh persetujuan atau izin dari presiden, itu kalau mau ditetapkan menjadi tersangka. Tapi, kalau mau menjadi saksi, itu kan bukan tersangka. Nah, dalam hal ini tidak ada problem dengan hukum acara. Apalagi, ini bukan acara hukum pidana," ujar Aan kepada media di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
"Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang itu untuk memanggil saksi. Bila saksi sudah di-list oleh pemohon lalu tidak hadir, kemudian pemohon memohon kepada mahkamah untuk memanggil, lalu mahkamah memanggil, maka itu sah. Tidak ada masalah," tutur dia lagi.
1. Individu yang dipilih jadi saksi harus mengalami dan mendengar sendiri suatu peristiwa
Lebih lanjut, Aan mengatakan, individu yang bisa dijadikan saksi harus memenuhi kualifikasi melihat, merasakan atau mendengar secara langsung suatu peristiwa. Para menteri ini diminta ikut bersaksi lantaran mereka diduga mengetahui soal adanya politisasi bansos.
Ia pun menambahkan, ada dua pintu untuk dapat menghadirkan menteri di dalam persidangan.
"Pintu pertama, melalui pengajuan pemohon dalam hal ini. Di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2023, pemohon memiliki hak untuk menugaskan saksi. Siapapun saksi ini yang penting orang yang melihat, mengetahui, mengalami dan mendengar sendiri suatu peristiwa," ujar Aan.
Pintu kedua, lewat MK. Sesuai dengan aturan, MK dapat memanggil saksi untuk didengar keterangannya di ruang persidangan.
Menurut Aan, bila digabungkan di mana pemohon mengajukan permohonan kepada MK untuk menghadirkan saksi tertentu, maka hal tersebut sangat dimungkinkan. "Dalam hal ini saya melihat dasar hukumnya sangat kuat. Karena siapapun, karena kita negara hukum, setiap orang sama kedudukannya di mata hukum, maka kalau yang bersangkutan memiliki kapasitas dan tahu suatu peristiwa, maka terkualifikasi dan bisa dihadirkan di MK," katanya lagi.
Baca Juga: Momen Saat Ketua MK Tegur Pengacara karena Memuji Ketua KPU