Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan akan Laporkan Balik Dewi Tanjung
Kuasa hukum juga akan laporkan akun di medsos penyebar hoaks
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah satu anggota kuasa hukum Novel Baswedan, Alghifari Aqsa mengaku akan melaporkan balik politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung ke pihak kepolisian. Hal itu lantaran Dewi dinilai telah membuat laporan palsu dengan menuding penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah merekayasa teror air keras yang dialaminya.
"Kita nanti akan melihat bagaimana respons polisi. Apakah sama ketika menerima laporan dari Dewi Tanjung dengan langsung memproses. Kedua, pihak kepolisian akan memanggil saksi dari pihak dokter di Singapura, Kapolri Pak Tito, mantan Kapolda, puslabfor," kata Alghifari di Jakarta pada Kamis malam (8/11).
Menurutnya, tudingan bahwa Novel telah melakukan rekayasa merupakan fitnah besar. Selain itu, pihak Novel turut melaporkan beberapa akun di media sosial yang telah menyebarluaskan informasi tak benar mengenai dirinya. Sebab, penggiringan opini yang didasari hoaks itu lama kelamaan malah dipercayai oleh publik.
"Kami juga akan melaporkan akun-akun di media sosial yang menyebarluaskan video-video yang tidak bertanggung jawab," tutur dia lagi.
Lalu, apalagi harapan kuasa hukum Novel terhadap laporan yang tidak masuk akal itu di Polda Metro Jaya? Sebab, peristiwa yang terjadi pada 11 April 2017 lalu tersebut sudah dibenarkan oleh polri dan rumah sakit yang merawatnya.
Baca Juga: Teror Air Keras Dianggap Rekayasa, Novel: Menghina Nalar Publik
1. Kuasa hukum Novel meminta agar laporan Dewi Tanjung tidak diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian
Melalui keterangan tertulis, Al Ghifari dan tim kuasa hukum Novel lainnya meminta supaya kepolisian tak melanjutkan laporan yang dibuat oleh perempuan politikus PDI Perjuangan tersebut. Laporan itu disampaikan Dewi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11) dan diberi nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Apabila mengecek pasal 45A ayat 2, maka berisi: "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) d." Singkat kata Dewi sudah menuding Novel melakukan ujaran kebencian.
Apabila dicek di aturan pasal tersebut jika terbukti maka Novel bisa diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp1 miliar. Dewi tidak menjelaskan bagian mana dari tudingan rekayasa itu yang dibuat oleh Novel tapi bisa memicu terjadinya rasa permusuhan dan kebencian.
"Laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban, seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan pendengung (buzzer), pernyataan para politikus, tokoh ormas dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK," kata Al Ghifari melalui keterangan tertulis pada Kamis (7/11).
Baca Juga: Disebut Teror Air Keras Hanya Rekayasa, Ini Klarifikasi Novel Baswedan