Tim Kuasa Hukum Novel: Kerja 6 Bulan, Tapi TGPF Polri Gagal Total
Novel Baswedan sebagai korban malah disudutkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Novel Baswedan langsung bereaksi keras atas hasil laporan dari TGPF Polri yang menyelidiki peristiwa teror air keras pada 11 April 2017. Tanpa tendeng aling-aling mereka langsung menyebut tim yang dibentuk sejak awal Januari lalu telah gagal menunaikan mandatnya. Mengapa? Lantaran tidak ada satu nama pelaku yang bisa diungkap, apalagi ditetapkan menjadi tersangka.
"Itu bukan saja kegagalan tim itu sendiri, tetapi juga menjadi kegagalan kepolisian," ujar Arif Maulana dari LBH Jakarta yang ditemui di gedung KPK pada Rabu sore (17/7).
Apalagi di dalam tim tersebut mayoritas isinya merupakan personel dari kepolisian. 7 orang tim pakar tetap harus melapor ke Mabes Polri. Oleh sebab itu, hasil akhir dari laporan setebal 170 halaman dan ribuan lampiran diserahkan ke Mabes Polri dan tidak ikut diinformasikan kepada pimpinan KPK.
Hal lain yang membuat tim kuasa hukum kecewa lantaran TGPF justru lagi-lagi menyudutkan penyidik senior KPK itu. Padahal, ia sudah menjadi korban teror air keras yang nyaris kehilangan kedua penglihatannya.
Lalu, apa langkah tim kuasa hukum Novel selanjutnya? Apakah mereka akan kembali menuntut Presiden agar segera membentuk tim lain yang lebih independen untuk menyelidiki kembali kasusnya?
Baca Juga: [BREAKING] Novel Baswedan: Saya Tak Terkejut Hasil TGPF Polri
1. Sejak awal Novel Baswedan sudah pesimistis terhadap kinerja TGPF karena mayoritas personel berasal dari Polri
Sejak awal tim yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM itu dibentuk, Novel sudah pesimistis terhadap kinerjanya. Puri Kencana Putri perwakilan dari KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) menyebut pesimistis Novel dilandasi dari komposisi orang-orang yang bergabung di dalam tim tersebut. Dari 65 orang yang ada, mayoritas berasal dari kepolisian.
Memang ada 5 penyidik dari KPK yang ikut di dalam tim tersebut, namun tidak ikut dilibatkan.
"Padahal, sejak awal tim yang kami minta adalah TPF independen di bawah Presiden. Kalau kita ingat dulu kasus kematian Cak Munir, itu juga dibentuk di bawah Presiden," kata Puri dalam pemberian keterangan pers pada sore tadi.
Namun, alih-alih dibentuk TPF independen di bawah Presiden, malah ada tim khusus yang dibentuk Polri dan bertanggung jawab ke orang nomor satu di Trunojoyo itu.
Baca Juga: TGPF: Tak Ada Tersangka dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan