TKI Etty Bebas dari Vonis Mati di Saudi Usai Bayar Ganti Rugi Rp15,5 M
Etty divonis mati karena bunuh majikan dengan racun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tangis dan air mata terlihat membasahi pipi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Etty Toyyib. Betapa tidak, pada Senin (6/7/2020), ia kembali menjejak di Tanah Air usai sempat divonis mati di Arab Saudi.
Namun, usai membayar uang diyat kepada keluarga majikan di Saudi senilai 4 juta Riyal atau setara Rp15,5 miliar, Etty dibebaskan dari vonis mati.
"Etty Toyyib lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat atau uang tebusan senilai 4 juta Riyal (setara Rp15,5 miliar). Selain itu, Etty sudah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun," ungkap Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel melalui keterangan tertulis pada Senin kemarin.
Etty tiba kembali di Tanah Air sekitar pukul 16:00 WIB. Kepulangannya langsung disambut oleh Menteri Ketenagekerjaan, Ida Fauziyah. Ia menyambut Etty di ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta.
Etty dihukum mati qishah berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428. Putusan itu juga sudah disetujui oleh Mahkamah Agung. Ia divonis mati karena membunuh majikannya warga Saudi Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
Lalu, bersumber dari siapa saja dana Rp15,5 miliar untuk bisa membebaskan Etty?
Baca Juga: Tiba di Tanah Air, TKI yang Lolos Hukuman Mati Mengaku Kapok
1. Uang diyat diperoleh dari sumbangan beberapa pihak
Dubes Agus menjelaskan dana senilai Rp15,5 miliar terkumpul berkat donasi berbagai pihak. Mereka yang menyumbang di antaranya Lembaga Amil Zakat, infaq, dan shadaqah Nahdlatul Ulama yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan. Selain itu, pihak lain dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, masyarakat Jawa Barat dan komunitas filantropi.
Kepada IDN Times, bahkan Agus mengatakan salah satu individu yang berperan besar dalam proses pembebasan Etty adalah mantan Menteri Ketenagakerjaan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Agus sendiri merupakan kader PKB, partai yang dipimpin oleh Cak Imin.
"Nama Etty tidak asing bagi Cak Imin karena Beliau pernah menjabat sebagai Menaker dan salah satu obsesinya adalah membawa Etty pulang ke Majalengka. Hanya saja waktu itu pintu perdamaian belum terbuka," kata Agus lagi melalui pesan pendek pada Senin malam, 6 Juli 2020.
Ia mengenang kembali ketika 2018 lalu ia kembali ke Tanah Air, orang yang langsung ditemui adalah Cak Imin. Keduanya sempat berdiskusi di rumah Cak Imin.
"Paginya, saya diajak rapat di fraksi PKB DPR untuk membahas dana diyat. Semua anggota DPR PKB diminta Cak Imin untuk bantu. Waktu itu langsung ada komitmen angka. Ada yang Rp50 juta, Rp100 juta, Rp200 juta, hingga total mencapai Rp5 miliar," tutur dia.
Baca Juga: Bayar Diyat Rp15,2 Miliar, TKI Asal Majalengka Lolos dari Hukuman Mati