TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TNI AL Tangkap 2 Kapal Vietnam di Natuna Utara, Curi 15 Ton Ikan

TNI AL juga temukan alat tangkap trawl yang rusak laut

KRI Cut Nyak Dien-375 milik TNI Angkatan Laut menangkap 2 kapal ikan asal Vietnam di perairan Natuna Utara pada 24 Juli 2022. (www.instagram.com/@koarmada_1)

Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut (AL) pada Minggu, 24 Juli 2022 lalu berhasil menangkap dua kapal penangkap ikan asing di sekitar 40 mil dari Pulau Laut. Saat didekati oleh KRI Cut Nyak Dien-375, dua kapal ikan itu menggunakan bendera Vietnam. 

Dikutip dari keterangan tertulis Koarmada I TNI AL, dua kapal penangkap ikan berbendera Vietnam itu menangkap ikan secara ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara. Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Krisno Utomo mengatakan, dua kapal ikan asing itu terdeteksi ketika sedang digelar operasi siaga Arnawa-22. 

"Dengan menggunakan isyarat, KRI Cut Nyak Dien-375 menghentikan dua kapal ikan asing yang posisinya tidak berjauhan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS)," ungkap Krisno. 

Dari penangkapan pada Minggu kemarin, total ada 19 ABK (Anak Buah Kapal) dari dua kapal berbendera Vietnam tersebut. Lalu, mereka juga menemukan alat tangkap trawl yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut. 

"Mereka memasuki wilayah perairan Indonesia," tutur dia. 

Lalu, bagaimana nasib ke-19 ABK asal Vietnam itu?

Baca Juga: TNI AL Tangkap Dua Kapal Berbendera Asing yang Muat CPO 

1. ABK kapal asing asal Vietnam terancam bui maksimal 6 tahun

KRI Cut Nyak Dien-375 milik TNI Angkatan Laut menangkap 2 kapal ikan asal Vietnam di perairan Natuna Utara pada 24 Juli 2022. (www.instagram.com/@koarmada_1)

Menurut Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, ABK di kapal ikan Vietnam itu diduga telah melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Di dalam aturan itu, bila terbukti bersalah, maka pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 tahun serta denda sebesar Rp20 miliar.

Di sisi lain, Arsyad juga menjelaskan bahwa ketika kedua kapal berbendera Vietnam dicek, ditemukan muatan seberat 15 ton dan alat tangkap trawl. Alat itu bisa mengakibatkan kerusakan ekosistem laut. 

"Penangkapan kedua KIA ini tidak hanya menegakkan kedaulatan negara saja. Namun juga menegakkan hukum untuk melindungi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Penangkapan ini juga merupakan suatu bentuk komitmen dan kinerja TNI AL yang selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap Arsyad. 

2. Patroli terus diintensifkan karena antara RI dan Vietnam belum ada perjanjian di perbatasan laut ZEE

KRI Cut Nyak Dien-375 milik TNI Angkatan Laut menangkap 2 kapal ikan asal Vietnam di perairan Natuna Utara pada 24 Juli 2022. (www.instagram.com/@koarmada_1)

Lebih lanjut, Arsyad menjelaskan bahwa penangkapan dua kapal berbendera Vietnam dengan nomor BV 4889 TS dan BV 5329 TS merupakan salah satu wujud nyata kinerja jajaran Koarmada I.

Ia kerap menekankan agar patroli terus diintensifkan mengingat perbatasan laut ZEE antara Indonesia dan Vietnam di Laut Natuna Utara belum ada kesepakatan. 

"Kegiatan patroli KRI Cut Nyak Dien-375 di perairan Laut Natuna Utara selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut, yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Ini Peran Prajurit TNI AL yang Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya