UAS Ditolak Masuk ke Singapura, Mahfud MD: RI Tak Bisa Ikut Campur
Pemerintah tak bakal ambil keputusan apapun soal kasus UAS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah tak bisa ikut campur keputusan Pemerintah Singapura yang menolak masuk penceramah Abdul Somad Batubara. Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS ditolak masuk petugas imigrasi di Negeri Singa pada 16 Mei 2022 lalu usai tiba di Pelabuhan Tanah Merah.
Menurut Mahfud, Singapura memiliki independensi untuk membuat kebijakan yang tak bisa diintervensi negara lainnya. Ia pun mengaku hingga saat ini belum tahu alasan Somad ditolak masuk oleh petugas imigrasi.
"Nah, kan kita tidak bisa ikut campur sebelum tahu apa masalahnya. Jadi, kita tunggu (informasi lebih lanjut)," kata Mahfud kepada media di Nusa Dua, Bali pada Rabu, 18 Mei 2022 lalu.
Sejalan dengan itu, Mahfud menjelaskan bahwa Negeri Singa juga tak berhak mencampuri kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Masing-masing negara, kata Mahfud berhak untuk menerapkan aturan hukum yang berlaku di wilayahnya.
Lalu, apa langkah lanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk meredam respons penolakan UAS masuk ke Singapura?
Baca Juga: Usai Ditolak Masuk, UAS Ajak Pengikutnya Tak Belanja ke Singapura
1. Pemerintah tak akan ambil kebijakan apapun usai UAS ditolak masuk Singapura
Sementara, ketika ditanya tindak lanjut pemerintah usai UAS ditolak, Mahfud mengatakan pihaknya tak akan mengambil sikap apapun. Ia menegaskan bahwa keputusan petugas imigrasi Singapura yang menolak masuk UAS dan enam orang lainnya untuk berlibur, bukan menjadi urusan pemerintah.
"Tidak ada langkah apapun ke depan. Itu kan bukan urusan hukum di Indonesia, itu urusan hukum Singapura. Kita punya hukum sendiri. Begitu juga dengan Singapura, mereka tak bisa melanggar wilayah teritori Indonesia," kata pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Alih-alih menempuh kebijakan hukum, Mahfud menilai langkah diplomasi yang dinilai lebih efektif. "Karena kan secara internasional, kita tidak boleh (ikut campur). Sama seperti halnya Singapura mau mencampuri urusan hukum di sini, kan tak boleh," lanjut Mahfud.
Ia juga menggarisbawahi bahwa sebuah negara tak wajib menjelaskan alasannya menolak masuk warga asing.
Baca Juga: Pengamat: Singapura Tersinggung Kewenangan Tolak UAS Dipertanyakan RI