Urgensi Kemhan Bentuk Komponen Cadangan Dipertanyakan
Pembentukan Komponen Cadangan dinilai terburu-buru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil mengkritik rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang ingin merekrut warga sipil bergabung ke dalam Komponen Cadangan (Komcad). Komcad merupakan realisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.
Koalisi yang terdiri dari beberapa LSM itu pun mempertanyakan urgensi pembentukan Komcad. Apalagi, Kemhan berencana merekrut 25 ribu warga sipil untuk bergabung.
"Kami memandang pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara merupakan langkah yang terburu-buru, selain urgensi pembentukannya yang dipertanyakan, kerangka hukum yang digunakan di dalam UU PSDN juga memiliki beberapa permasalahan yang cukup fundamental karena mengancam hak-hak konstitusional warga negara," demikian keterangan tertulis koalisi masyarakat sipil, Selasa (26/1/2021).
Alih-alih membentuk Komcad, mereka mengusulkan agar pemerintah fokus menuntaskan pekerjaan rumah pada komponen utamanya, yakni TNI. Di antaranya terkait dengan kesejahteraan prajurit TNI.
"Masih banyak pekerjaan rumah yang belum rampung, seperti modernisasi alutsista yang tertatih-tatih karena anggaran yang terbatas, minimnya kesejahteraan prajurit dan beberapa agenda reformasi TNI yang belum tuntas," tutur mereka lagi.
Sementara, koalisi mayarakat sipil menilai membentuk Komcad yang belum jelas urgensinya tentunya membutuhkan anggaran. Selain itu, mereka juga mengatakan adanya potensi konflik yang bisa terjadi apabila Komcad tetap direalisasikan.
Baca Juga: Kemhan akan Rekrut 25 Ribu Warga untuk Gabung Jadi Komponen Cadangan
1. Komcad berpotensi menimbulkan konflik antarwarga
Menurut koalisi masyarakat sipil, dalam pembentukan Komcad, warga akan diberi pelatihan militer selama tiga bulan untuk mengatasi ancaman militer, non-militer dan hibrida. Hal tersebut tertulis di dalam Pasal 4 ayat (2) UU PSDN.
Koalisi masyarakat menilai luasnya makna ancaman yang akan dihadapi membuat Komcad bisa dikerahkan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri. Misalnya mengatasi bahaya komunisme, terorisme dan konflik di dalam negeri.
"Hal ini berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Padahal, pembentukan dan penggunaan komponen cadangan seharusnya diorientasikan untuk mendukung komponen utama pertahanan negara, yaitu TNI, dalam menghadapi ancaman militer dari luar Indonesia," kata koalisi masyarakat sipil.
Mereka pun mengatakan keberadaan Komcad tidak jelas, apakah personelnya akan dianggap militer atau warga sipil.
"Nantinya, bisa menimbulkan potensi pelanggaran hukum humaniter internasional khususnya prinsip pembedaan (distinction principle). Prinsip ini secara tegas membedakan dua kategori orang dalam situasi konflik bersenjata internasional, yaitu kombatan dan penduduk sipil," ujar koalisi sipil.
Baca Juga: Masyarakat akan Dilatih Militer untuk Bela Negara? Ini Penjelasannya