Usai Sidang, Fredrich Yunadi Sebut Penyidik KPK Bajingan
Ia juga menuduh penyidik KPK mengancam keluarganya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa Fredrich Yunadi geram karena ia harus duduk di kursi pesakitan dalam kasus upaya merintangi penyidikan Setya Novanto. Saking geramnya ia mengaku diperlakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tidak adil.
Mantan kuasa hukum Novanto itu mengaku ditahan tanpa alasan yang jelas sejak (1/02/2018). Maka, tak heran kalau Fredrich langsung mengajukan nota keberatan. Ia merasa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) palsu dan penuh rekayasa.
Bahkan, pria berusia 65 tahun itu tidak segan memaki KPK dan personel Kepolisian saat berbicara ke media. Apa saja yang ia sampaikan?
Baca juga: KPK Bantah Sengaja Mangkir di Sidang Praperadilan Fredrich
1. Setya Novanto dipaksa KPK mencoret Fredrich sebagai kuasa hukumnya
Fredrich diketahui mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Novanto pada (8/12/2017). Di saat yang bersamaan kuasa hukum Novanto lainnya, Otto Hasibuan juga memilih mundur.
Ia pernah mengatakan alasannya mundur karena tidak sejalan dengan tim yang dipimpin oleh Maqdir Ismail. Fredrich ketika itu mengibaratkan sebuah kapal tidak mungkin dikemudikan oleh dua orang nahkoda.
"Kan saya tidak bisa menangani perkara, kalau satu perkara ditangani oleh dua kapten. Kalau saya dan Otto kan satu tim. Sedangkan Maqdir adalah tim yang lain," ujar Fredrich pada tahun lalu.
Namun, hari ini Fredrich justru mengubah pernyataannya. Ia menyebut penyidik KPK yang memaksa Novanto agar mencabut surat kuasa hukumnya.
"Yang perlu diketahui di sini, Bapak Setya Novanto dipaksa oleh penyidik untuk cabut 12 surat kuasa terhadap saya yang pernah Beliau berikan ke saya. Namun, surat laporan polisi di mana Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang diduga telah melakukan tindak pidana semuanya sedang berjalan," kata Fredrich berapi-api.
Saking kesalnya, polisi yang hendak membawa Fredrich ke mobil tahanan pun ikut kena semprot.
"Jangan dorong saya! Saya juga punya hak untuk bicara di muka umum. Dibayar berapa kamu?" kata dia.
Namun, hal itu dibantah oleh juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, lembaga antirasuah tidak mungkin ikut campur, karena itu urusan antara Fredrich dengan mantan kliennya.
"Jadi, itu urusan SN (Setya Novanto) kalau ingin memperpanjang atau memutus kuasa untuk menjadi pengacara," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada siang ini.
Baca juga: Lima Kejutan dalam Sidang Dakwaan Fredrich Yunadi