TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Video Bintang Emon Dilaporkan ke Kemkominfo, Warganet: Dasar Pansos!

Laporan dibuat oleh kader PSI Charlie Wijaya

instagram.com/bintangemon

Jakarta, IDN Times - Lepas dari perundungan dan dituding menggunakan narkoba, kini video Bintang Emon yang mengkritik tuntutan ringan terhadap penyerang Novel Baswedan dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pelapor diketahui adalah Charlie Wijaya, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Pelaporan video Bintang ke Kemkominfo jelas membuat publik terkejut. Pasalnya, mereka menilai tak ada yang aneh dari video yang direkam oleh komika dengan nama lengkap Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra itu. 

Informasi mengenai pelaporan diunggah sendiri oleh Charlie melalui akun media sosialnya. 

"Saya telah melaporkan saudara BE kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Aduan saya telah dicatat dengan nomor tiket #58200613," demikian tulis Charlie pada Selasa (16/6). 

Dalam unggahan itu, Charlie menjelaskan mengapa ia sampai harus melaporkan video Bintang ke Kominfo. Menurutnya, video itu bisa memprovokasi publik. Apalagi hakim telah menjatuhkan vonis bagi kedua pelaku yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Padahal, proses persidangan masih terus bergulir dan belum memasuki putusan. 

Tangkapan layar Charlie Wijaya soal pelaporan Bintang Emon yang sudah dihapus (Twitter.com/@alkonyolic)

Tetapi, unggahan itu sudah dihapus oleh Charlie setelah ramai dikomentari warganet. Bahkan, tak sedikit akhirnya yang mengkritik Charlie karena tak paham proses hukum yang tengah berjalan. 

PSI pun sampai turun tangan memberikan klarifikasi. Partai yang dipimpin oleh Grace Natalie itu semula mengaku tidak mengenal Charlie. Tetapi, belakangan pernyataan tersebut diubah. Apa kata PSI mengenai hal tersebut? Apa pula pendapat warganet soal kelakuan Charlie yang malah melaporkan video Bintang ke Kominfo?

Baca Juga: Dituding Buzzer Pakai Sabu, Bintang Emon Tunjukkan Surat Bebas Narkoba

1. PSI Jakarta sebut Charlie bukan pengurus dan mantan caleg

Kader PSI Charlie Wijaya (Instagram.com/@charliewijayaa11)

Ketua Dewan Perwakilan PSI DKI Jakarta, Michael Sianipar mengatakan, Charlie bukan lah pengurus dan mantan caleg dari partai tersebut. Bahkan, Michael menyebut pihaknya tak mengenal Charlie. 

"Kami tidak pernah mengenal Bro Charlie Wijaya. Mungkin saja pernah ada interaksi dengan PSI, tapi yang bersangkutan bukan pengurus PSI, juga bukan mantan caleg PSI,” ungkap Michael melalui keterangan tertulis pada Selasa (16/6). 

Di dalam profil akun media sosialnya, Charlie mengaku sebagai mantan caleg parlemen remaja 2019. Keterangan profil itu, kini telah dihapus oleh Charlie. Namun, Michael menggaris bawahi program caleg parlemen remaja itu bukan program PSI melainkan DPR. 

Ia juga menegaskan tindakan Charlie melaporkan video Bintang ke Kominfo dilakukan atas nama pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan partai. 

"Hal ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan partai," ujarnya lagi. 

2. DPP PSI masih mengecek apakah Charlie Wijaya benar kader mereka

instagram.com/dpw_psi_diy

Ketika dikonfirmasi ke juru bicara PSI, Sigit Widodo, pihaknya masih mengecek status Charlie apakah memang benar ia tercatat sebagai kader. 

"Masih kami cek (soal keanggotaan Charlie)," ungkap Sigit kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Namun, yang menjadi permasalahan beredar foto Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Charlie Wijaya di media sosial. Bahkan, Charlie turut mengunggah foto yang sama di situsnya yang beralamat di https://charliewijayapsi11.jimdofree.com/

Mengenai hal itu, Sigit menjelaskan untuk bisa mendaftar menjadi anggota PSI memang relatif mudah. Publik bisa mendaftar melalui online. 

"Kalau mau dicetak tinggal datang ke kantor," kata dia lagi. 

Sigit kembali menegaskan bahwa Charlie bukan lah pengurus dan pejabat di struktural partai. Sikap yang ditunjukkan oleh Charlie terkait Bintang Emon pun berseberangan dengan sikap resmi PSI. 

KTA atas nama Charlie Wijaya di PSI. Dok. IDN Times

3. Jubir hukum PSI menilai video Bintang Emon adalah bagian dari kebebasan berekspresi

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sementara, juru bicara bidang hukum dari PSI, Rian Ernest mengatakan apa yang dilakukan oleh komika Bintang Emon merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Hal tersebut merupakan hak semua warga negara. Profesi Bintang yang merupakan komika, justru membuat pendapat itu disampaikan lebih kreatif dan bermakna. 

Rian pun tidak mempermasalahkan kritik yang disampaikan Bintang dalam video tersebut. 

"Itu sah-sah saja. Posisi saya dan BE pun sama. Sebagai warga negara, kami merasa tuntutan satu tahun terhadap Novel Baswedan mencabik-cabik rasa ketidakadilan," katanya pada hari ini melalui akun media sosialnya. 

Baca Juga: Komika Bintang Emon 'Dikerjai' di Medsos, Warganet Siap Pasang Badan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya